Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Dua Saksi Akui Dapat Dana Talangan
Monday 07 Nov 2011 18:31:46

Terdakwa Wafid Muharram (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Wafid Muharrah sumringah. Ia mendapatkan dua saksi meringankan (a de charge) yang benar-benar bisa membela dan bakal meringankan hukumannya nanti.

Saksi tersebut berasal dari organisasi kepemudaan (OKP) yang berkaitan dengan perkara Wafid Muharam. Mereka adalah M. Naksir Maksudi dari Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS) dan A. Suhaini dari Forum Kepedulian Pemuda (FKP). Dua saksi ini dihadirkannya untuk membuktikan bahwa adanya sistem dana talangan terhadap acara-acara kepemudaan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11), saksi Naksir mengungkapkan bahwa saat dirinya menjadi seorang ketua organisasi kepemudaan yang pernah mendapatkan bantuan dana dari Sesmenpora. Dana itu untuk menyukseskan acara yang dilaksanakan organisasinya tersebut. "Benar, kami pernah dapat bantuan dari Sesmenpora,” ujarnya.

Kesaksian serupa juga disampaikan A Suhaini. Menurut dia, organisasi yang diketuainya itu juga pernah menerima bantuan talangan dana dari Sesmenpora sebesar 50 juta. "Pernah. Saat itu kami menggelar acara kepemudaan. Tapi karena terbentur dana, kami meminjam kepada Sesmenpora. Pak Sesmenpora tenryata bersedia membantu kami,” tandasnya.

Namun, baik Naksir maupun Suhaini menyatakan bahwa telah menyetujui perjanjian, sebelum dilakukan transaksi pencairan dana pinjaman tersebut. Hal ini terkait bahwa dana tersebut memang ditalangi untuk sementara oleh Semenpora, karena anggaran untuk Kemenpora bagi kegiatan kepemudana belum cair.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]