Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Dua Rumah Warga di Desa Nga LB Aceh Utara Ludes Terbakar
2018-04-13 21:09:49

Tampak saat kebakaran rumah warga di desa Desa Nga LB, Lhoksukon, Aceh Utara.(Foto: BH /sul)
ACEH, Berita HUKUM - Dua rumah masing-masing milik pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mahmuddin (35) dan Siti Mariah (60), warga Desa Nga LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (13/4) sekitar pukul 18:30 petang ludes terbakar.

Informasi yang dihimpun di lokasi, musibah kebakaran itu terjadi diduga akibat bakaran sampah di belakang rumah Siti Mariah. Sehingga menyebabkan kebakaran.

Sumber api dipicu akibat bakaran sampah yang ditinggal Siti untuk melaksanakan berbuka puasa. Saat itulah, api dengan cepat membesar hingga menghanguskan rumah berkontruksi papan milik korban.

Di saat bersamaan, api langsung menyambar rumah permanen milik anak Siti Mariah, Mahmuddin. Kobaran api terus membesar dan sulit dipadamkan.

Tak berselang lama, dua unit mobil pemadam kebakaran datang untuk menjinakkan kobaran api. Namun nasib berkata lain, rumah milik ibu dan anak yang berdekatan ini tidak berhasil diselamatkan.

Menurut keterangan Keuchik (Kepala Desa) Nga LB, Tarmizi, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, sejumlah warga bahu membahu mengamankan barang berharga milik korban.(bh/sul)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]