Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Mogok Nasional
Dua Puluh Ribu Buruh Pemanasan Mogok Nasional
Monday 21 Oct 2013 22:20:05

Pemanasan Mogok Nasional,Buruh Kumpul di Senayan (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak kurang dari 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi pemanasan jelang Mogok Nasional hari ini, Senin, (21/10) di depan Gedung DPR-RI. Masa aksi merupakan massa gabungan dari seluruh anggota KSPI se-Jabodetabek.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengungkapkan, aksi 20 ribu massa ini untuk memastikan buruh tidak main-main untuk melakukan mogok nasional 28-30 Oktober 2013 mendatang di 200 kabupten/kota dan 20 Provinsi yang melibatkan 5 juta masa. Menurutnya, mogok nasional adalah jawaban dari inkonsitensi pemerintah karena kembali pada rezim upah murah dimana pemerintah menerbitkan Inpres no 9 tahun 2013 tentang upah minimum serta menyatakan kenaikan upah minimum buruh tidak lebih dari 20%. Dia menilai, kenaikan upah minimum 50% secara nasional dan Rp. 3,7 juta khusus DKI Jakarta merupakan hal yang wajar karena dasar penetapan upah minimum berdasarkan 60 item Komponen Hidup Layak (KHL) sudah tidak relevan digunakan lagi, sehingga harus dirubah menjadi 84 item KHL.

Dia menerangkan, aksi massa kali ini juga menuntut direalisasikannya jaminan kesehatan 1 Januari 2 014 untuk seluruh rakyat Indonesia dan tidak ada pentahapan sampai 2019. Dia menilai, dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan ini pemerintah semakin tidak serius mempersiapkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, sampai dengan akhir Oktober ini pemerintah belum juga memenuhi tuntutan buruh yaitu jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 125 juta orang bukan 86,4 juta orang seperti yang dikatakan menteri keuangan. Serta iuran untuk PBI sebesar Rp. 22.500 bukan Rp.19.500. Selain itu, Iqbal juga meminta agar peraturan mengenai jaminan kesehatan ini diperjelas besar iuran yang dibayar pengusaha yaitu tidak kurang dari 5%. Meski demikian, dia menegaskan, iuran untuk buruh sampai 2015 tetap dibayar pengusaha karena UU no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek masih berlaku.

Terkait hal diatas maka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan sikap:

1. Menolak Inpres nomer 9 tahun 2013 tentang upah minimum dan mendesak Presiden SBY mencabut inpres tersebut karena inpres tersebut inkonstitutional, serta kembali pada rezim upah murah dan melanggar konvensi ilo karena melibatkan aparat kepolisian dalam permasalahan Hubungan Industrial.

2. Menuntut kenaikan upah 50% nasional dan Rp.3,7 juta khusus untuk DKI Jakarta

3. Menuntut kenaikan 84 item Komponen Hidup Layak (KHL) dalam penentuan kenaikan upah minimum 2014 dengan merevisi Permenakertrans no 13 tahun 2012

4. Jalankan jaminan kesehatan 1 Januari 2014 untuk seluruh rakyat Indonesia tidak bertahap

5. Hapus outsourcing terutama di BUMN, karena melanggar permenakertras no 19 tahun 2012

6. Sahkan RUU PRT sesuai konvensi ILO No 189 tahun 2012

7. KSPI dan puluhan Federasi , Serikat Pekerja dan Serikat buruh Indonesia dipastikan akan mogok nasional dilaksanakan 3 hari berturut-turut dan akan ditambah eskalasinya menjadi 5 hari berturut-turut pada akhir Oktober 2013.

Dialog Kebangsaan

Setelah melakukan aksi ke DPR RI, 20 ribu buruh akan memasuki Istora Senayan untuk menghadiri Dialog Kebangsaan dan Rembug Nasional. Tema yang diambil adalah, ”Menggagas Indonesia yang Lebih Sejahtera dan Terbebas Korupsi.” Disini akan dibahas tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan buruh, guru, tani dan nelayan. Juga bagaimana efektivitas dalam memberantas korupsi dan membangkitkan ekonomi kerakyatan.

Diluar dari itu, akan ada hiburan musik rakyat, Iwan Fals. Ini hanyalah semacam bonus dari rangkaian acara yang diselenggarakan hari ini. Sebab substansi dari kegiatan tersebut adalah pemanasan mogok nasional, yang akan digelar pada akhir bulan.(rat/bhc)


 
Berita Terkait Mogok Nasional
 
• Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
 
• Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
 
• Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
 
• Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
 
• Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]