Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi Gadungan
Dua Polisi Gadungan Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya
Sunday 22 Jul 2012 20:06:50

Tim Resmob Polda Metro Jaya mengamankan tersangka tindak pidana penyekapan dan pemerasan, Freddy Vender dan Syahdani (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tim Resmob Polda Metro Jaya mengamankan tersangka tindak pidana penyekapan dan pemerasan, Freddy Vender dan Syahdani. Kedua tersangka mengaku anggota Kepolisan dan melakukan penangkapan sekaligus pemerasan terhadap para korban.

"Keduanya kami tangkap Jumat siang lalu. Satu orang lagi, atas nama Buluk, buron," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil, Direktorat Reserse Krimiminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Minggu (22/7) siang.

Menurut Kasubdit Resmob, paling tidak ada enam laporan polisi terkait kasus pemerasan, yang dilakukan oleh Freddy dan dua temannya itu. Para korban yang diperas adalah keluarga dari orang-orang yang ditangkap para pelaku perjudian atau tertuduh memiliki narkoba.

"Korban biasanya para penjudi kecil. Mereka mengaku brigadir yang berdinas di Polda Metro Jaya berpangkat AKP," jelas AKBP Herry Heryawan. Seperti dalam rilis Humas PoLda Metro Jaya hari Minggu ini.

Ia memaparkan, pada kamis 19 Juli 2012 pihaknya mendapatkan laporan empat orang korban telah ditangkap anggota Kepolisan di daerah Bekasi sedang bermain judi dan dimasukan dalam mobil.

Kemudian para tersangka meminta uang tebusan kepada keluarga korban. Setelah keluarga korban memberikan uang, korban dilepaskan di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, sementara dua korban lainnya dibuang di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, tim buser Polda melakukan penyidikan. Dari penyisirannya, petugas menemukan alamat rumah tinggal tersangka di Jl Pondok Labu I No.14, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Tidak ada perlawanan. Mereka tertangkap sehabis pesta narkoba jenis sabu," ujar Kasubdit Resmob.

Mengenai barang bukti, Kasubdit Resmob menyebutkan, pihaknya mendapatkan 1 unit Mobil Honda CRV warna silver B 2327 BOM, 1 setel PDH Polri lengkap dengan atribut Bareskrim Mabes Polri berpangkat AKP, dua buah tanda kewenangan penyidik, dua buku tabungan (BNI dan BRI), serta tiga kartu ATM (1 BNI, 2 BRI), uang tunai Rp 600.000, 6 unit ponsel, empat buah kartu telepon, dan tiga buah KTP.

Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP.(pmj/rls/bhc/sya)


 
Berita Terkait Polisi Gadungan
 
Dua Polisi Gadungan Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]