Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Dua Pimpinan KPK Sudah Diperiksa Komite Etik Terkait Sprindik Anas
Thursday 07 Mar 2013 18:19:29

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (kiri) dan Ketua Tim Komite Etik, Anies Baswedan (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim komite etik yang bertugas terhadap kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik), Anas Urbaningrum telah memintai keterangan dua saksi dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/3). Dua pimpinan yang diperiksa adalah Bambang Widjojanto dan Zulkarnain.

Ketua tim komite etik, Anies Baswedan, Kamis (7/3) di gedung KPK menjelaskan, dua pimpinan itu dimintai keterangan informasi mengenai proses bocornya Sprindik Ketua Umum Demkorat saat itu, Anas Urbaningrum. “Kami sudah memintai keterangan dua pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto dan Zulkarnain, satgas Hambalang untuk UA (Anas Urbaningrum),” katanya.

Pemeriksaan saksi-saksi dimulai, Rabu (6/3), yang diperiksa kemarin adalah wartawan TV One dan orang internal KPK salah satunya adalah Direktur Pengaduan Masyarakat, Eko Marjono. Besok, Jumat (8/3) kembali akan memeriksa wartawan media cetak yakni Tempo dan Media Indonesia.

Selain dua pimpinan itu, masih kata Anies, timnya juga melakukan pemeriksaan dari unsur internal KPK. Salah satunya adalah Direktur penyelidikan, Ari Widyanoko. Sementara pemeriksaan yang akan dilakukan besok, kata Anies, hanya untuk mengonfirmasi pada yang menerima bocoran.

Jadi, jika wartawan yang akan dimintai keterangannya terbentur dengan komite etik wartawan, ia tidak akan memaksanya untuk menjawab. Menurut Anies, orang dari internal yang mengetahui seputar bocornya sprindik itu sudah mengaku. “Jadi, kami tidak akan memaksa harus menjawab pertanyaan dari tim komite etik,” lanjut Anies.

Seperti diketahui, tim komite etik ini dibentuk untuk menangani prahara bocornya darf sprindik Anas. Dari empat pimpinan KPK, satu piminan KPK yang dinilai tidak memiliki kepentingan atas perkara itu yakni Busyro Muqoddas. Untuk itu, Busyro dimasukkan dalam tim komite etik. Tim ini, meminta waktu 1 bulan dimulai pekan lalu untuk mendapat pelaku pembocor dan apa motifnya.

"Nanti lah, akan diberitahu apa motif si pembocor. Dari interaksi sudah terlihat, karena itu membawa informasi," pungkas Anies.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]