Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Banten
Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten


Calon Gubernur (cagub) Banten (Foto: Istimewa)
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Diperkitakan sekitar dua persen penduduk Kota Tangerang, Banten, takkan ikut mencoblos dalam pemilihan umum kepada daerah (pemilukada) Banten 2011 ini. Pasalnya, mereka masih memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan sebagian lagi Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan data yang ada, kami perkiraan kami ada sekitar dua persen penduduk Kota Tangerang tidak mencoblos dalam pemilihan gubernur Banten pada 2011," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Syafril Elain, Jumat (23/9), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, dalam pendataan terakhir jumlah pemilih di Kota Tangerang sebanyak 1,118 juta jiwa, maka diperkirakan yang tidak mencoblos hanya dua persen. Namun, warga yang tidak mencoblos pada Pilkada Banten 2011 itu merupakan pemilik KTP DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang, karena setiap hari mereka bekerja pada kedua daerah tersebut dan hanya memiliki rumah di Kota Tangerang.

Pemilu kada Banten 2011 dilaksanakan 22 Oktober 2011 terdapat tiga calon gubernur dan wakil gubernur masing-masing Ratu Atut Chosiyah berpasangan dengan Rano Karno, Wahidin Halim dengan Irna Narulita, dan Jazuli Juwaeni dengan Zaki Muzakki.

Dia mengharapkan bahwa warga yang mencoblos pada pemilu kada tersebut jumlahnya meningkat karena dari data lebih banyak dari pemlilu kada Wali kota pada 2008. Sedangkan warga yang tidak mencoblos itu mayoritas berdomisili di perbatasan dengan DKI Jakarta seperti di Kecamatan Ciledug, Larangan, maupun Karang Tengah.

Selain itu, warga yang tidak mencoblos itu juga tinggal di Kecamatan Batu Ceper, Benda dan Cipondoh. Petugas KPU setempat sudah berulangkali mengajak warga Kota Tangerang untuk pindah dan melepaskan KTP DKI Jakarta, tapi mereka tidak mau dengan alasan pekerjaan dan administrasi lainnya. (mic/r17)


 
Berita Terkait Pilgub Banten
 
• MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
 
• Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
 
• Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
 
• Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
 
• Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]