Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Dua Perempuan Selundupkan Sabu Dalam Perut
Friday 22 Mar 2013 20:33:10

Pelaku dan Barang bukti yang diamakan Polisi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua perempuan coba selundupkan narkotika jenis sabu di dalam perut. Barang bukti tersebut, Jumat (22/3), dimusnahkan bersama barang haram lainnya.

Kedelapan kalinya, tahun ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, ekstasi, dan serbuk coklat. “Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini diantaranya Sabu 435,6 Gr, Ekstasi 16.397 butir (3.916,25 Gr) dan Tablet Cokelat (+) Metkatinona 28 gram,” ujar Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyatno di Jakarta, Jumat (22/3).

Menurut Sumirat, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh BNN pada awal Maret 2013. Para tersangka yang diamankan diantaranya, MM (Karyawan Swasta), WW (Ibu Rumah Tangga), VV (Swasta), RA (Swasta), MA (Wiraswasta) dan HA (Mahasiswa). “Dari penangkapan ini, BNN menyita barang bukti 61 Kapsul isi sabu dengan berat total 533,8 gram,” kata Sumirat.

Untuk kronologis penangkapan, tambah Sumirat, pada 24 Februari 2013, dua perempuan berinisial MM dan WW berangkat menuju Selangor, Malaysia atas perintah seorang perempuan berinisial MA. Setibanya di Malaysia, MM dan WW bertemu JO (WN Nigeria) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu.

Selama empat hari, MM dan WW memasukkan kapsul-kapsul berisi sabu ke dalam perutnya melalui mulut. MM menelan 31 butir kapsul dan WW menelan 30 butir kapsul.

Untuk kasus yang kedua BNN berhasil menangkap empat orang tersangka diantaranya, AP alias ME (mahasiswa), SU alias AH (Wiraswasta), MA alias JH (Karyawan) dan SY alias RI (Wiraswasta). Dari penyergapan ini, BNN berhasil menyita barang bukti ekstasi 16.679 butir atau 3.977,15 gram, 102,2 gram sabu, 5,25 gram serbuk cokelat dan 30,5 gram serbuk hijau yang diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak 18.596 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika. “Total barangbukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun2013 adalah Sabu 12.052,48 gram, Heroin 0,4 gram, Ekstasi 16.397 butir / 3.916,25 gram dan Tablet Cokelat (+) Metkatinona sebanyak 28 gram,” tutup Sumirat.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]