Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Ditjen Pajak
Dua Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Jadi Tersangka
Friday 04 Nov 2011 15:14:22

Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kemenkeu (Foto: Gstatic.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan dua pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem informasi bernilai Rp 43 miliar yang dilaksanakan pada 2006 lalu itu. Nilai kerugian negara atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai Rp 12 miliar.

"Benar, sudah ada dua tersangka. Tersangka pertama bernisial B yang menjabat sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajamen dan tersangka kedua berinisial PS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11).

Menurut dia, penetapan B sebagai tersangka berdasar pada surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 152/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011. Sedangkan terhadap PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor 153/f2/fd1/11/2011 tertanggal 3 November 2011.

Dasar penetapan keduanya sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukannya penggeledahan secara serentak di empat tempat berbeda pada Kamis (3/11). Dari tempat itu, tim penyidik mendapatkan sejumlah dokumen yang terkait pengadaan barang sistem informasi tersebut. “Masih ada beberapa dokumen yang masih harus dikaji tim penyidik,” selorohnya.

Kasus ini sendiri, berawal dari proses pengadaan sistem informasi di kantor Dirjen Pajak. Namun, sistem tersebut sudah ada yang terpasang dari satu produk dan telah ditemukan produk tambahan. Dalam pengadaan ini, ternyata lelangnya diubah jenisnya sehingga tidak tersambung dengan produk yang sudah ada sebelumnya. Padahal, merknya sama, agar dapat tersambung.

Sementara sejumlah pihak yang terkait dalam panitia lelang dan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah menjalani pemeriksaan. Namun, di tingkat penyidikan nanti, pemeriksaannya harus diulang kembali. Penyidik menemukan kerugian negara Rp 12 miliar dari nilai proyek Rp 43 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]