Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Preman
Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
2019-11-10 21:02:43

Ada 1Orang Bawa Sajam, diantara 6 orang yang diamankan petugas Polres Gorontalo.(Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Polres Kota Gorontalo kembali melakukan operasi rutin gabungan bersama Sabhara Polda Gorontalo dan Satpol PP Provinsi Gorontalo pada Minggu dini hari (10/11).

Beranjak dari halaman Polres Kota Gorontalo, Tim Gabungan yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtamar, S.Sos, SH menyusuri beberapa titik yang di anggap rawan, mulai dari Jalan Dua Susun, Tanggikiki, Bengawan Solo, Andalas,Terminal 42, Jalan Bali, Dungingi dan berakhir di Kelurahan Tamalate.

Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan enam orang pemuda yang lima orang di antaranya masih di bawah umur 18 tahun, 2 orang di amankan di Jalan Andalas yang diduga membawa senjata tajam (sajam) sejenis pisau, 2 orang di amankan di dalam Terminal 42 yang diduga Anggota Genk "The Panther" dan 2 orang lagi di amankan di Tamalate yang diduga menghirup Lem Eha Bond.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra, SIK, MT melalui Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar, S.Sos, SH saat dimintai keterangan oleh awak media ini mengatakan bahwa enam orang pemuda ini rata-rata umurnya di bawah 18 tahun, 3 orang umur 16 tahun, 1 orang umur 17 tahun dan 1 orang umur 15 tahun, namun yang membawa sajam itu yang umurnya 20 tahun.

"Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu sebilah pisau dan Lem Eha Bond 2 kaleng serta Handphone yang berisi postingan tentang Genk mereka, dengan nama "The Panther", Jadi untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, mereka di amankan di Polres Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.

"Untuk sanksi, kita akan periksa dulu, kalau memang memenuhi unsur pidana, maka kita akan lakukan proses lebih lanjut," tutup Deni Muhtamar.(bh/ra)


 
Berita Terkait Razia Preman
 
Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
 
Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
 
Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
 
Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]