Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Dua Orang Anak di Bawah Umur Dibekuk Jadi Bandar Narkoba
Thursday 16 Jul 2015 01:27:31

Tampak Pelaku AC dan RE.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Barang haram narkoba yang merasuk generasi bangsa tak memilih jenis usia, apakah dia seorang remaja, tua maupun anak dibawah umur yang dapat tergiur dengan barang haram berbahaya jenis Sabu tersebut bukan hanya sekedar pemakai, namun anak dibawah umur usia produktif yang seharusnya masih duduk dibangku sekolah menengah ini terjerumus dalam perbuatan yang tidak terpuji, sebagai bandar barang haram jenis Sabu di Samarinda.

Perbuatan ini dilakoni AC (14) dan RE (15) kedua Anak Baru Gede (ABG) dibekuk jajaran reskoba Polres Samarinda, sebagai bandar Sabu-sabu (SS) di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Akibat perbuatan keduanya harus mendekam di Polresta Samarinda sejak pada, Selasa (14/7).

Berdasarkan laporan warga yang pertama penangkapan terhadap pelaku Amir (38), seorang pengedar yang baru saja mengambil SS dari rumah AC.

Dari tangan Amir, Polisi mendapati 18 paket Sabu seberat 6,72 gram dalam kotak kecil. Aparat Polisi juga mengamankan handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu senilai Rp 1,4 juta.

Disamping itu dari tangan AC, Polisi juga mengamankan 8 poket Sabu seberat 4,38 gram yang disimpan dalam rokok, demikian juga RE, polisi juga menyita 6 paket Sabu seberat 1,98 gram.

Ketika fiminta keterangannya oleh polisi AC sebagai otak dari bandar Sabu-sabu itu menyebut, sebelumnya hanya sebagai kurir. Namun, dia kepincut dengan bisnis haram itu. AC dan RE mulai terjun sebagai pengedar dengan bisnis kecil-kecilan. “Ya, jual paket hemat yang Rp 200 ribu sama Rp 300 ribu,” sebut AC. Sementara itu, RE bertugas mencarikan pelanggan, sebut AC.

Informadi yang dihimpun BeritaHUKUM.com di Polres Samarinda pada, Rabu (15/7) bahwa, terkait kasus narkoba yang melibatkan anak dibawsh umur, Polisi masih berkordinasi dengan Badan Narkotika Propinsi (BNNP) Kaltim, lantaran dalam penyelesaian kasus yang menyangkut anak di bawah umur, Polisi hanya bisa menyelesaikan berkas perkara selama tujuh hari. Diperpanjang 8 hari setelah mendapat putusan dari Kejaksaan. Namun bertepatan dengan jadwal libur bersama Idul Fitri 2015, sehingga para Jaksa juga melaksanakan liburan dan baru menerima kembali berkas dari Polisi usai liburan lebaran.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]