Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Listrik
Dua Menteri Menyatakan Pemerintah Menunda Kenaikan TDL
Friday 16 Mar 2012 04:00:15

Pembangkit listrik (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah memutuskan menunda rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) hingga tahun depan. Keputusan tersebut disampaikan oleh dua Menteri secara terpisah , diantaranya Menteri ESDM, Jero Wacik dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, dan Menteri Koordinator Perekomian, Hatta Rajasa di Kantornya.

Menurut Jero, penundaan ini dilakukan sampai kondisi di masyarakat bisa menyesuaikan terhadap kenaikan harga BBM.”Karena kita merasakan getaran perasaan rakyat. Jadi kalau kita bisa tunda, tundalah dulu. Ya mungkin tahun depan, awal-awal tahun," ujarnya Di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3).

Tetapi Jero menuturkan, penundaan ini dilakukan agar masyarakat menerima kenaikan harga BBM. Sehingga demo-demo yang dilakukan baru-baru mereda. "Kita lihat nanti perkembangan BBM ini. Kalau setelah dinaikkan, demo-demonya mungkin sebulan terus sudah reda, sudah kembali kepada kestabilan, ekuilibrium. Namanya sudah terjadi kenaikan, nanti kalau sudah tenang pada saat itu kita tentukan nanti," tuturnya

Karena kemungkinan TDL tidak jadi naik, subsidi listrik pun bisa bertambah sebanyak Rp 4,6 triliun. Pertambahan subsidi ini lantaran porsi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) masih terbilang besar dalam menghasilkan listrik. "(Jadi tidak dinaikkan sama sekali) tahun ini. Dipindahkan tahun depan. Sehingga tahun ini bebannya satu sajalah, (kenaikan harga) BBM," pungkas Jero.

Jero menambahkan dua opsi besaran tambahan subsidi listrik terkait kenaikan harga BBM, yaitu Rp 43 triliun dan Rp 40 triliun. Tetapi dirinya berharap agar DPR setuju dengan opsi 1 karena lebih aman untuk APBN-P dibanding dengan opsi kedua.

Hal senada juga disampaikan Hatta Rajasa, yang menurutnya penundaan kenaikan TDL agar industri dan masyarakat tidak diberatkan lagi paska kenaikan harga BBM bersubsidi.

Sebelumnya dalam RAPBN-P 2012, pemerintah mengajukan kenaikan TDL secara bertahap 9 persen. Pada Mei-Juli naik 3 persen, Agustus - Oktober naik 3 persen, dan November - Desember naik 3 persen. (stc/rob)


 
Berita Terkait Listrik
 
• PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
• Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
• Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
• Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
• Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]