Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
BBM
Dua Mantan Pejabat Dinas Kebersihan Siantar Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Monday 27 May 2013 18:24:12

Kedua mantan pejabat DKL Pematangsiantar saat mendengarkan tuntutan terhadapnya dibacakan di PN Tipikor Medan, Senin (27/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKL) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 650 Juta lebih, mantan Kepala Subbag Dinas DKL Pematang Siantar, Rahmat Marzuki dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Senin (27/5).

Selain tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum, Martiti meminta Majelis Hakim yang diketuai Guntur SH untuk menambahkan pidana tambahan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rahmat Marzuki berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dipotong selama terdakwa selama dalam tahanan dan menetapkan terdakwa agar tetap ditahan, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Martiti di PN Tipikor Medan Ruang Cakra VII.

Tuntutan vonis juga diminta Jaksa penuntut kepada Hakim Ketua Guntur, agar menjatuhkan pidana penjara yang sama terhadap mantan Bendahara DKL Pematangsiantar, Mikrot. Keduanya oleh jaksa dikenakan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 657.677.000, pada tahun 2007 silam ini bermula, saat Dinas KLH Pematangsiantar yang dipimpin Jhonson Simanjuntak selaku Kadis, mendapat anggaran untuk belanja BBM atau gas Rp 2.198.390.500 dan dari jumlah tersebut yang direalisasi Rp 2.105.187.350.

Penyimpangan yang dilakukan Rahmat Marzuki dengan memberikan kupon kepada sopir truk pengangkut sampah untuk mengambil BBM di SPBU yang ditunjukkan. Namun, biaya keluar diduga dimark-up dari jumlah yang sebenarnya. Sementara Mikrot bertugas menyetujui dan membenarkan penyimpangan itu.(bhc/and)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]