Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Dua Mallarangeng Dicegah KPK Keluar Negeri
Thursday 06 Dec 2012 23:02:15

Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mencekal Menpora Andi Mallarangeng, adik Andi yakni Choel Mallarangeng juga ikut dicegah. Pencegahan tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK untuk kasus proyek Hambalang.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruhnya ada tiga nama yang dicekal, yaitu Andi Alifian Mallarangeng sebagai Pengguna Anggaran dari proyek Hambalang, Muhammad Arif Taufiqurahman (MAT), Direktur Operasional satu PT Adhi Karya dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) atau sering disebut dengan sapaan Choel.

Belum diketahui apa kaitan Choel yang di surat KPK dituliskan sebagai Andi Zulkarnain Mallarangeng. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan guna kepentingan penyidikan.

Selain Andi dan Choel, pihak lainnya yang juga dicegah ke luar negeri yakni dari PT Adhi Karya, M Arif Taufiqurrahman. Pihak Imigrasi yang dikonfirmasi hanya memberi jawaban diplomatis soal pencegahan ini. "Silakan dikonfirmasi ke KPK, karena KPK yang menetapkan pencegahan," kata Kepala Humas Imigrasi Maryoto.

Seperti dikutip dari detik.com, Wakil Ketua KPK mengatakan, "Sabar itu penting," kata Bambang Widjojanto Kamis (6/12). Dalam pengadaan proyek Hambalang ini, KPK sudah menetapkan tersangka Dedy Kusdinar yang merupakan mantan pejabat di Kemenpora yang juga terlibat dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK menduga negara dirugikan miliaran rupiah dari kasus tersebut.(dtk/mdb/bhc)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]