Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Dua Kurir Nyaris Bawa Sabu 98 Gram ke Surabaya
Friday 07 Feb 2014 17:59:51

Ilustrasi, barang bukti narkoba jenis sabu.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (DIR IV) Mabes Polri, berhasil mengagalkan aksi dua kurir sabu yang berencana membawa 980 gram dari Jakarta-Surabaya menggunakan kereta pada 27 Januari 2014 lalu.

Wakil Direktur DIR IV, Kombes Anjan Pramuka Putra mengatakan, berdasarkan pengintaian, dua orang WNI berinisal BN dan AK tersebut, berhasil ditangkap di halaman parkir stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Petugas kami berhasil mengamankan, dua orang Tersangka, saat hendak mengatar sabu ke Surabaya. Diduga mereka merupakan jaringan internasional," kata Anjan, di kantor DIR IV, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/2).

Dikatakan Anjan, modus menggunakan jalur darat yang dilakukan keduanya untuk menghindari pemeriksaan yang ketat seperti ada di bandara.

"Perlu kita cermati mereka merubah modus, karena di bandara diperketat mereka banyak menggungaka jalur darat. Dari analisa kami sudah banyak yang menggunakan kerta api, sebelumnya kita juga pernah ungkap dengan barang bukti 8 kilo," jelasnya, seperti dilansir tribunnews.com.

Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki untuk mengungkap jaringan kedua tersangka tersebut. Menurutnya barang haram itu adalah merupakan kualitas internasional.

"Ini bukan barang lokal, kami masih menyelidiki, apakah ini dari Cina atau negara lain," kata Anjan.
Atas perbuatanya tersangka diancam pasal 114 ayat 2 UU No:35 tentang nakotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(wyu/tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]