Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Dana Bantuan
Dua Ketua Kelompok Tani di Indramayu Divonis 1 Tahun
Friday 14 Sep 2012 12:50:39

Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: Ist)
INDRAMAYU, Berita HUKUM - Sebanyak dua Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Indramayu divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (12/9).

Mereka dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan dana bantuan bagi petani gagal panen dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Keduanya adalah Abdul Muthalib dan Muhammad Safrudin. Abdul menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Kalianyar Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu. Sementara Safrudin sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Kerangkeng Kecamatan Kerangkeng.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan hukuman penjara selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta", jelas Ketua Majelis Hakim, Rabu (12/9).

Kedua terdakwa yang menjalani sidang terpisah harus membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara perbuatannya. Abdul harus membayar uang pengganti senilai Rp 118 juta dan Safrudin harus membayar Rp 147 juta.

"Jika uang pengganti tidak dikembalikan, maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti penjara selama satu bulan.

"Terdakwa sebagai ketua kelompok petani telah melanggar dan menyalahgunakan bantuan penanggulangan untuk petani gagal panen. Unsur yang merugikan negara telah telah terpenuhi", jelas dia.

Majelis berpendapat, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatannya yang merugikan negara. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah pernah ditahan dan mengakui kesalahannya.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Dana Bantuan
 
Dua Ketua Kelompok Tani di Indramayu Divonis 1 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]