Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DPR RI
Dua Kelompok di DPR itu Bagus
Tuesday 18 Nov 2014 17:08:12

Ilustrasi. Gedung DPR RI, DPD RI dan MPR RI di Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan – MKD DPR RI untuk memberikan masukan terkait kiprah Alat Kelengkapan Dewan ke depan. Dalam pertemuan di ruang rapat MKD, Senin (17/11) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memberikan catatan tentang perkembangan dua koalisi di DPR. Usai acara Parlementaria melakukan wawancara untuk mengkonfirmasi sejumlah hal. Berikut petikannya;

Prof bagaimana pandangan soal dua koalisi di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP)? Menurut saya dua kelompok ini bagus, satu mendukung pemerintah dan satu lagi penyeimbang. Ada proses politik yang terjadi tetapi menurut saya kita harus sabar saja menghadapi proses ini.

Ada kelompok yang memborong jabatan di DPR mengambil hak rakyat dari partai pemenang pemilu? Itu bukan hak rakyat. Ini pimpinan DPR hanya memimpin rapat tidak terlalu penting amat dan nggak perlu banyak-banyak sebetulnya. Cuma kita menganggap ini proses transisi padahal tidak penting. Jadi kalau nanti kekuatan politik sudah terbentuk dua, kekuatan pemerintahan dan kekuatan penyeimbang di masa depan perlu kita arahkan rekayasa pimpinan dewan cukup dua, ketuanya mayoritas dan minoritas menjadi wakil. Jadi dua saja cukup. Komisi-komisi juga cukup dua saja pimpinannya, seperti di AS juga cuma dua karena itu fungsinya hanya mimpin rapat kok.

Jadi juru bicara, speaker ya? Iya speaker, Pimpinan DPR itu juga terlalu banyak, jadi ini cendrung main gengsi-gensian saja. Kalau sekarang ada wacana menambah satu lagi pimpinan itu kemunduran.

Soal wacana merevisi UU MD3? Mestinya tidak ada lagi revisi MD3 apalagi soal penambahan jabatan. Yang ada sekarang sebaiknya satu orang mengalah tapi ya sudah kalau ini dianggap solusi kita ikut saja, daripada DPR tersandera 5 tahun.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]