Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DPR RI
Dua Kelompok di DPR itu Bagus
Tuesday 18 Nov 2014 17:08:12

Ilustrasi. Gedung DPR RI, DPD RI dan MPR RI di Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan – MKD DPR RI untuk memberikan masukan terkait kiprah Alat Kelengkapan Dewan ke depan. Dalam pertemuan di ruang rapat MKD, Senin (17/11) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memberikan catatan tentang perkembangan dua koalisi di DPR. Usai acara Parlementaria melakukan wawancara untuk mengkonfirmasi sejumlah hal. Berikut petikannya;

Prof bagaimana pandangan soal dua koalisi di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP)? Menurut saya dua kelompok ini bagus, satu mendukung pemerintah dan satu lagi penyeimbang. Ada proses politik yang terjadi tetapi menurut saya kita harus sabar saja menghadapi proses ini.

Ada kelompok yang memborong jabatan di DPR mengambil hak rakyat dari partai pemenang pemilu? Itu bukan hak rakyat. Ini pimpinan DPR hanya memimpin rapat tidak terlalu penting amat dan nggak perlu banyak-banyak sebetulnya. Cuma kita menganggap ini proses transisi padahal tidak penting. Jadi kalau nanti kekuatan politik sudah terbentuk dua, kekuatan pemerintahan dan kekuatan penyeimbang di masa depan perlu kita arahkan rekayasa pimpinan dewan cukup dua, ketuanya mayoritas dan minoritas menjadi wakil. Jadi dua saja cukup. Komisi-komisi juga cukup dua saja pimpinannya, seperti di AS juga cuma dua karena itu fungsinya hanya mimpin rapat kok.

Jadi juru bicara, speaker ya? Iya speaker, Pimpinan DPR itu juga terlalu banyak, jadi ini cendrung main gengsi-gensian saja. Kalau sekarang ada wacana menambah satu lagi pimpinan itu kemunduran.

Soal wacana merevisi UU MD3? Mestinya tidak ada lagi revisi MD3 apalagi soal penambahan jabatan. Yang ada sekarang sebaiknya satu orang mengalah tapi ya sudah kalau ini dianggap solusi kita ikut saja, daripada DPR tersandera 5 tahun.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]