Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Dua Kelompok Massa Demo Tuntut Henry J Gunawan dan Tee Teguh Kinarto Diadili
2018-10-01 20:22:26

Tampak aksi massa yang berdemo di depan PN Surabaya, Senin (1/10).(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Dua massa beda tuntutan sama-sama menggelar demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/10). Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) menuntut Tee Teguh Kinarto untuk ditangkap dan diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan apartemen di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, yang dikenal dengan Mega Skandal Sipoa.

Sementara FSPMI (federasi serikat pekerja metal Indonesia ) menuntut Henry J Gunawan dihukum seberat-beratnya dalam kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi Baru. Aksi FSPMI dimulai jam 11.00 sampai dengan jam 12.30 diikuti sekitar 100 orang.

Sementara aksi yang dilakukan oleh FPMB yang merupakan aksi kelima dalam satu bulan terakhir diikuti oleh 100 orang juga dimulai dari jam 14.30 dan berakhir jam 16.00.

Massa menuntut Investor PT Bumi Samudra Jedine untuk diseret dan diadili ke meja hijau. Investor Bumi Samudra Jedine adalah PT Solid Gold dimana Dirut nya: Tee Costarico (anak Teguh) dan Komisarisnya Teguh Kinarto.

Korlap FPMB Hanafi menyatakan total kerugian dalam kasus Sipoa Group sebesar 14 triliun dana masyarakat yang berhasil dihimpun. Akan tetapi sampai saat ini apartemen yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

"Kasus ini jauh lebih besar dari kasus first travel baik dari sisi jumlah korban atau nominal nilai kerugian masyarakat," kata korlap.

Sidang kasus penipuan Sipoa Group sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh JPU ataupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh terdakwa.

Sementara Korlap FSPMI dan P3TB (Paguyubab Pedagang Pasar Turi Bersatu) Tri Yudi Efendi meminta Henry J Gunawan, bos Pasar Turi Baru yang menggelapkan dana para pedagang pasar turi baru dihukum seberat-beratnya.

Peradilan terhadap Henry atas gugatan 12 pedagang yang mengaku ditipu dan digelapkan dananya oleh Henry J Gunawan sudah menunggu putusan, sidang terakhir adalah pledoi dan duplik dari penasehat hukum Henry, artinya sidang yang akan datang adalah putusan terhadap Bos Pasar Turi.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
• Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
• Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
• Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
• Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
• Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]