Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Air Bersih
Dua Kali Mangkir, Dosen Undana Diperiksa Kejari Larantuka
Wednesday 17 Apr 2013 14:17:59

Ilustrasi.(Foto: Ist)
LARANTUKA, Berita HUKUM - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Ir. Gabriel Taran Bayon menghadap penyidik Kejari Larantuka, Selasa (16/4). Gabriel yang juga dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Kupang ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek survey dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survey studi air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008 dengan pagu anggaran Rp 565 juta.

Sebelumnya, penyidik Kejari Larantuka hendak memeriksa tersangka di Kupang tempat tersangka menetap karena kondisi kesehatannya yang kurang baik namun setelah panggilan ketiga dilayangkan tersangka menghadap, sehingga niat penyidik memeriksa di Kupang batal.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Dian Frits Nalle, SH kepada wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari Larantuka, Avi Yuanto, SH, Selasa (16/4). Avi mengatakan, Gabriel Taran Bayon telah ditetapkan menjadi tersangka awal tahun 2012 lalu dan ini baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka di Kejari Larantuka. "Kita memeriksa yang bersangkutan sebagai Ketua Yayasan Insan Persada Mandiri Kupang yang mengerjakan proyek air bersih. Pemeriksaan perdana ini masih seputar proses pengerjaan proyek, ujar Avi,” ujarnya.(par/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Air Bersih
 
Dua Kali Mangkir, Dosen Undana Diperiksa Kejari Larantuka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]