Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Dua Hakim Industrial Resmi Terpilih
2018-03-28 11:02:57

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: eno/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua hakim ad hoc industrial yang akan ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) sudah resmi terpilih. Keduanya adalah Sugeng Santoso yang diusulkan APINDO dan Junaedi yang diusulkan serikat pekerja. Sepuluh fraksi di Komisi III DPR RI seluruhnya hanya memilih dua nama tersebut.

Dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3), secara resmi memutuskan dua nama yang layak menjadi hakim ad hocindustrial dari empat calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Masih ada enam lagi kursi hakim ad hocindustrial di MA yang dibutuhkan. Komisi III mendesak KY agar segera mengajukan kembali calon hakim ad hoc ini untuk diuji kelayakannya.

Sebelum mengambil keputusan, Desmond mengajukan pertanyaan ke setiap fraksi yang hadir dalam rapat pleno itu. Dan semuanya mengajukan dua nama yang sama. Rapat yang berlangsung singkat itu langsung menetapkan dua nama yang dinyatakan layak menjadi hakim ad hoc industrial di MA. Sebetulnya, Komisi III diminta memilih tiga dari empat calon, tapi tak bisa dipenuhi karena hanya dua itu yang layak.

"Kekurangan itu sebetulnya delapan orang. Tapi, KY mengirim ke Komisi III empat orang. Setelah kita proper, kesimpulan kita tidak bisa memilih ganjil. Dengan berat hati kalau kita pilih dua dari APINDO dan satu dari serikat pekerja, maka serikat dirugikan. Karena unsurnya harus seimbang, maka delapan orang. Kepresnya kan mengamanatkan delapan orang. Mereka sepakat tidak bisa pilih tiga orang. Masih ada enam orang kosong yang harus dilengkapi," jelas Desmon, usai memimpin rapat.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]