Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Listrik
Dua BUMN Sepakat Tingkatkan Kualitas Listrik Pelabuhan
Friday 13 Apr 2012 17:08:11

Suasana dan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: bumn.go.id)
JAKARTA (BeritaHukum.com) - Dua BUMN besar, PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) sepakat melakukan sinergi guna menemukan pilihan yang optimal dengan prinsip yang saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan listrik di kawasan pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lain yang dikelola Pelindo 2.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak pada, Kamis (12/04) di Jakarta. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dengan Direktur Utama Pelindo II, R.J. Lino.

Adanya nota kesepahaman, maka kedua belah pihak akan segera melakukan kajian-kajian baik dari aspek finansial, teknis, komersial, legalitas dan aspek lainnya terkait dengan rencana kerjasama penyaluran dan penjualan tenaga listrik bagi pelanggan di wilayah kerja pelabuhan yang dikelola oleh pihak Pelindo II.

Sinergi keduanya akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim bersama guna mempersiapkan rencana kerjasama, berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, menyiapkan perangkat hukum dan menyiapkan perjanjian kerjasama. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah persiapan sebelum nantinya PLN akan melakukan upaya-upaya khusus untuk memasok listrik bagi kebutuhan kawasan pelabuhan.

"Pelindo ingin melayani kapal-kapal yang masuk ke pelabuhan dan pelanggan lainnya di kawasan pelabuhan dengan kualitas pasokan listrik yang baik, sementara PLN juga ingin melayani pasokan listrik ke kawasan pelabuhan yang dikelola Pelindo II dengan kualitas keandalan yang terjaga dengan baik dan dalam jumlah yang mencukupi " kata Nur Pamudji.

Pihak PLN mengindikasikan adanya penandatangan kerjasama dalam penyediaan listrik bagi kawasan pelabuhan dalam jangka satu bulan kedepan.

Dengan adanya sinergi antar BUMN ini yang terkait penyediaan pasokan listrik diharapkan bisa lebih mendorong PLN lebih bekerja lebih keras lagi dalam menyediakan dan menyalurkan tenaga listrik dengan kualitas yang memadai dan mampu memenuhi harapan dan kepercayaan dari para pelanggan maupun investor/pelaku usaha. (bhc/boy)


 
Berita Terkait Listrik
 
• PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
• Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
• Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
• Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
• Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]