Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Dua Anggota BPK RI Dianiaya Saat Audit Proyek di Nias
2018-12-16 19:54:59

Ilustrasi. Aksi Penganiayaan.(Foto: Istimewa)
NIAS, Berita HUKUM - Polisi sedang menyelidiki penganiayaan tehadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Jammana Sembiring (38) dan Sandro Simatupang (34) di Nias Utara, Sumetera Utara pada Rabu (12/12) lalu.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu mengatakan kasus penganiayaan itu baru diselidiki setelah polisi menerima laporan dari korban.

"Benar, keduanya telah melapor dan kini kasusnya sedang kita selidiki," kata Deni seperti dilansir Antara, Sabtu (15/12).

Adapun laporan dalam kasus ini bernomor LP/345/XII/2018/NS atas nama pelapor Ododogo Lase, SH (40) yang merupakan pengacara kedua korban

Terkait kasus ini, Deni mengklaim polisi telah mengantongi identitas keempat pelaku penganiayaan. Namun, dia masih merahasiakan identitas para pelaku lantaran masib dalam proses penyelidikan.

Selain itu, Deni menjelaskan aksi penganiayaan itu terjadi ketika Jammma dan Sandro usai melakukan audit di beberapa lokasi proyek yang ada di Nias Utara.

"Saat mampir dan istirahat, keduanya melihat ada proyek pembangunan, lalu keduanya mendekati proyek tersebut untuk sekadar melihat pengerjaannya," ungkapnya.

Kedua korban berada di lokasi penganiayaan atau Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara dalam rangka dinas.

Kedua korban akan melakukan audit terhadap proyek Dinas Pariwisata yang ditangani pelaku penganiayaan yang ada di lokasi tersebut.

Saat mengamati proyek tersebut, tiba-tiba beberapa warga mendekati dan mengusir kedua korban, sehingga sempat terjadi perdebatan dan kedua korban dianiaya para pelaku.

"Kasus ini menjadi perhatian kita, dan kita belum bisa memastikan luka yang dialami kedua korban karena visum belum keluar, tetapi saat melapor kita melihat secara kasat mata ada memar di leher korban," jelasnya.(dbs/suara/bh/sya)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]