Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Ahok
Dua Alasan Ini Jadi Modal Yusril Singkirkan Ahok
2016-05-12 15:06:41

Ilustrasi. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.,(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Mohamad Nasih menilai calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra berpotensi memenangi pilkada DKI 2017. Oleh karena itu, Nasih mengaku tidak kaget jika lembaga survei menggunggulkan Yusril.

"Yusril adalah figur yang sangat potensial mengalahkan Ahok dalam Pilkada 2017 nanti," ujar Nasih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).

Nasih menjelaskan, kemampuan Yusril mengalahkan Ahok disebabkan oleh dua hal. Pertama, Ahok makin terdesak dengan kasus Suber Waras dan reklamasi Jakarta. Kedua, Ahok makin pongah dalam menggusur rakyat kecil.

Nasih mengatakan, penggusuran yang dilakukan Ahok terbukti melawah hukum karena rakyat ternyata berada di pihak yang benar berdasarkan keputusan pengadilan.

"Dan kasus-kasus yag mengalahkan Ahok itu diadvokasi langsung oleh YIM. Itulah yang mengakibatkan elektabilitas Yusril di satu sisi naik, dan elektabilitas Ahok turun," kata Nasih.

Diketahui, Ahok sudah berkali-kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan beberapa skandal korupsi seperti pembelian lahan RS Sumber Waras dan Reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan untuk kasus Sumber Waras, Ahok diduga kuat terlibat, apalagi setelah Badan Pemeriksa Keuangan memastikan adanya kerugikan sebesar Rp191 miliar dalam kasus tersebut.(iy/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]