Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kaur
Dua ASN Kasus OTT Bidan PTT Kaur Diujung Tanduk
2018-07-20 06:26:52

Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Setelah lama menjalani proses hukum para tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengangkatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kaur, Bengkulu kini tinggal menunggu keputusan pemerintah terkait pemecatan ASN tersebut.

Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH memberikan jawaban terkait banyaknya ASN di Kaur yang tersandung kasus Korupsi saat ini telah memiliki keputusan hukum tetap, "tapi yang perlu diperjuangkan terkait kasus Korupsi yang hanya kelalaian administrasi saja, padahal yang bersangkutan benar -benar tidak melakukan, berhubungan akibat dari jabatan terseretlah ke ranah korupsi," ungkap Dasrul, Kamis (19.7).

Menyikapi hal seperti ini, Pemda Kaur masih menunggu waktu bersama daerah lain se-Indonesia akan menghadap BKN untuk meminta penjelasan terkait PP No 11 tahun 2017 ini turunan dari UU ASN. "Yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam pemecatan ASN ini karena berdampak pada hajat hidup keluarga yang bersangkutan," jelasnya.

Dasrul menambahkan kalu terkait dengan 2 ASN; Daruslan dan Budi yang terjerat kasus OTT Bidan PTT kemaren ada perbedaan dengan korupsi kesalahan administrasi.

Kalau kasus OTT adanya kesan yang terkandung sebuah perencanaan dalam melakukan Korupsi, "menyikapi hal tersebut Pemerintah Kaur menunggu surat dari BKN, karena setelah putusan inkrah dari Pengadilan dilakukan secara otomatis BKN di Jakarta langsung mengetahui tanpa diberikan informasi lagi," ungkap Dasrul Imran.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]