Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Drummer dan Kru Group Band J-Rocks Ditangkap, Polisi: Barang Bukti Ganja 1 Kg
2020-08-22 06:30:26

Anton, Drummer Band J-Rocks.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Lagi, pihak kepolisian menangkap musisi band nasional yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Yakni penabuh drum atau drummer dari group band J-Rocks inisial ARK. ARK ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengungkapkan, ARK alias Anton ditangkap bersama dua kru dan satu orang mantan kru band J-Rocks.

"Identitas pelaku (inisial) M (kru band J-Rocks), DN (kru band J-Rocks), ARK (drumer band J-Rocks), dan W (eks kru band J-Rocks)," ujar Ahrie Sonta, Jum'at (21/8) dikutip detikcom.

Ahrie menerangkan, adapun barang bukti yang disita dari penangkapan itu dengan barang bukti (BB) ganja dalam jumlah banyak.

"Ganja dengan berat bruto sekitar 1 kg," ujar Ahrie.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara, pantauan pada akun media sosial facebook, drums Anton tampaknya baru merayakan ulang tahunnya, "Happy Birthday Drummer kebanggaan Anton Rudi Kelces ... all the best... Apa nih doa terbaik kalian buat Anton guys??." tulis akun facebook J-Rocks pada, Senin (17/8) lalu.

Group band J-Rocks juga sebelumnya menggelar Konser secara online di facebook dan Youtube bertajuk; KONSER SAWER #3 with J-ROCKS live streaming on Facebook page J-ROCKS, hari Senin tanggal 20 Juli, jam 8 malam lalu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]