Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Perubahan Iklim
Dradjad Wibowo: Isu Perubahan Iklim Tidak Boleh Bertentangan Dengan SDGs
2021-11-17 05:39:37

Ilustrasi. Perubahan tutupan hutan dan suhu permukaan tanah harian rata-rata tahunan pada tahun 2002 dan 2018 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sumber: Nicholas H Wolff dkk (Lancet Planetary Health, 2021).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Agenda kerja pembangunan Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Sustainable Development Goals/SDGs. Agenda SDGs merupakan kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan yang diarahkan pembangunan berkelanjutan berbasis hak asas manusia dan kesetaraan.

Tujuannya, untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

Demikian dikatakan Ekonom senior Dradjad Wibowo saat mengisi webinar yang digelar Fraksi PAN MPR RI bertema "Tantangan dan Peluang Ekonomi Indonesia Serta Bauran Kebijakan Dalam Menghadapi Issue Carbon Trading", Senin (15/11).

"Isu karbon dan climate change tidak bisa bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) nomor 13 dalam melawan perubahan iklim dan dampaknya," kata Dradjad Wibowo.

Dikatakan Dradjad, Indonesia saat ini sudah punya regulasi Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Tujuan Perpres itu, dijelaskan Dradjad untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

"Aturan ini sudah cukup rinci menjelaskan tentang karbon pada pasal 33 dengan lead sektornya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya," terangnya.

Ditekankan juga oleh Ketua Dewan Pakar PAN ini, masalah pembangunan harus seiring dengan keberlanjutan. Termasuk, berperan dalam meningkatkan ekspor dan ekonomi Indonesia.

Pasalnya, kata dia, efek multiplier yang mungkin muncul, akan sangat besar pengaruhnya ke APBN, lapangan kerja dan ekonomi daerah.

"Kelalaian mengurusi kelestarian terbukti memberikan kerugian besar baik bagi pengusaha mapun negara," tandasnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Perubahan Iklim
 
Dari Krisis Iklim ke Perang, Dunia Memasuki Era Kritis
 
Suarakan Mitigasi Perubahan Iklim, IPU Assembly ke-144 Siap Perkuat Peran Parlemen Dunia
 
Dradjad Wibowo: Isu Perubahan Iklim Tidak Boleh Bertentangan Dengan SDGs
 
Deforestasi Tidak Menyejahterakan Rakyat
 
Para Pemimpin G-20 Gagal Capai Kesepakatan Soal Perubahan Iklim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]