Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komisi Yudisial
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
2016-02-29 13:30:15

Aidul Fitriciada Azhari dan Sukma Violetta terpilih sebagai Ketua dan wakil ketua Komisi Yudisial (KY) yang baru.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Aidul Fitriciada Azhari terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) yang baru. Komisi Yudisial (KY) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY pada Jumat (26/2) lalu di Auditorium KY, Jakarta. Aidul Fitriciada Azhari dan Sukma Violetta yang masing-masing memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua KY Periode Paruh Waktu Pertama Tahun 2015-2020.

"Saya meyakini dengan niat baik, tekad, kebersamaan, keyakinan itu akan membuat kita bisa memajukan dan mengembangkan KY menjadi satu lembaga independen yang mampu menegakkan marwah para hakim di Indonesia," ujar Aidul.

Sebelum terpilih, Aidul mengatakan, pemilihan ketua tidak akan memengaruhi persaudaraan antarkomisioner karena semua anggota memiliki tugas bersama membangun KY menjadi lembaga independen yang menegakkan marwah hakim Indonesia. "Siapa pun menjadi ketua tidak mengurangi persaudaraan. Kita satu keluarga yang mengutamakan kekeluargaan dan gotong royong," tutur dia.

Tantangan dan Misi Mulia KY

Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM serta Hikmah dan Kebijakan Publik, Dr. Busyro Muqoddas, SH, MHum, saat dihubungi redaksi website Muhammadiyah.or.id mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY), Makhamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan anak kandung reformasi sebagai antitesa atas praktek kekuasaan negara, termasuk kekuasaan kehakiman yang korup, menjadi alat penguasa dan mafia hukum.

Mantan Ketua KY periode 2005-2010 ini juga mengatakan bahwa KY dibentuk untuk menjaga dan meningkatkan marwah hakim, kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum. KY juga berwenang mengawasi hakim agar tidak menabrak kode etik dan etika secara umum di dalam dan di luar pengadilan. "Prakteknya, MA dan jajarannya tidak pernah senyap dari kepentingan dan tekanan politik dan bisnis gelap", ujarnya.

Busyro menambahkan, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pun masih resisten terhadap pengawasan KY. Artinya resisten terhadap UUD sebagai dasar pembentukan dan pijakan KY. "Praktek kumuh dalam kekuasaan kehakiman yang masih belum bisa dikikis, menjadi beban berat dan tantangan KY. Tapi sekaligus menjadi misi mulia." ungkapnya.

Terpilihnya Aidul Fitriciada Azhari dosen tetap FH UMS memberi harapan agar mampu membaca situasi itu. Sikap berani, independen, jujur, dan hati-hati sangat penting sebagai pimpinan untuk memberantas mafia hukum yang diyakini masih merata sekaligus menyiapkan kader-kader hakim ke depan yang penuh integritas.

"Semoga ketua KY dan jajarannya berani melawan godaan fulus yang dahsyat, gratifikasi, tekanan politisi, dan fasilitas jabatan yang berlebihan. Contahlah Khalifah Abu Bakar RA", tutup mantan Komisioner KPK RI ini.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Komisi Yudisial
 
• Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
 
• Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
 
• Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
 
• Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
 
• Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]