Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penganiayaan
Dosen Sospol Unhas Makassar Telah Dijatuhi Vonis Empat Bulan Bui
Thursday 25 Oct 2012 21:14:02

Pengadilan Negeri Makassar (Foto: Ist)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Rachman Saeni, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Sospol) Universitas Hasanuddin Makasar telah dijatuhi vonis empat bulan pejara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/10).

Rachman diseret ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Hadrah dan Ratih Deviyanty. Keduanya merupakan istri dan anak kandung seorang dosen Unhas bernama Hasrat Arief Saleh yang juga rekan Rachman.

Vonis berdasarkan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan yang menyebabkan orang lain terluka.

Sidang vonis sempat tertunda selama kali kedua, sejak 10 Oktober lalu. Alasannya, karena berkas yang disusun Majelis Hakim yang diketuai Aswijon belum dirampungkan.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi 5 November 2007 di SD Inpres Unhas Kecamatan Tamalanrea.

Kasus ini mengakibatkan Ratih luka lebam pada bagian belakang kepala, sementara Hadrah luka lebam di wajah.

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan satu tahun penjara. Bahkan jaksa meminta agar terdakwa dimasukkan ke dalam balik jeruji rumah tahanan negara (rutan) Kelas I Makassar.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]