Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penganiayaan
Dosen Sospol Unhas Makassar Telah Dijatuhi Vonis Empat Bulan Bui
Thursday 25 Oct 2012 21:14:02

Pengadilan Negeri Makassar (Foto: Ist)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Rachman Saeni, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Sospol) Universitas Hasanuddin Makasar telah dijatuhi vonis empat bulan pejara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/10).

Rachman diseret ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Hadrah dan Ratih Deviyanty. Keduanya merupakan istri dan anak kandung seorang dosen Unhas bernama Hasrat Arief Saleh yang juga rekan Rachman.

Vonis berdasarkan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan yang menyebabkan orang lain terluka.

Sidang vonis sempat tertunda selama kali kedua, sejak 10 Oktober lalu. Alasannya, karena berkas yang disusun Majelis Hakim yang diketuai Aswijon belum dirampungkan.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi 5 November 2007 di SD Inpres Unhas Kecamatan Tamalanrea.

Kasus ini mengakibatkan Ratih luka lebam pada bagian belakang kepala, sementara Hadrah luka lebam di wajah.

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan satu tahun penjara. Bahkan jaksa meminta agar terdakwa dimasukkan ke dalam balik jeruji rumah tahanan negara (rutan) Kelas I Makassar.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]