Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Doni Monardo Apresiasi Sumbangsih KSAL Yudo Margono dalam Penanganan COVID-19
2020-06-09 21:53:26

Kepala Gugus Tugas Nasional Doni Monardo saat memberikan Apresiasi berupa Plakat Penghargaan kepada KSAL Yudo Margono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) Doni Monardo bertemu dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (9/6). Laksamana Yudo merupakan sosok yang berperan dalam penanganan rehabilitasi WNI di Natuna.

Doni mengapresiasi atas peran besar Yudo Margono dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Yudo yang menggantikan Laksamana TNI Siwi Sukma Aji memimpin penanganan para WNI di hangar Lapangan Udara Raden Sadjad, Natuna. Ia pun sukses dalam mengobservasi 188 anak buah kapal (ABK) Kapal Pesiar World Dream di Kepulauan Seribu.

Doni menyampaikan, selamat atas penugasan Yudo Margono sebagai KSAL.

Pada kesempatan itu, Laksamana Yudo berpamitan dengan Doni karena tugas-tugas baru sebagai komandan tertinggi di Angkatan Laut (AL). Ia pun menyampaikan dukungan terhadap penanganan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Nasional.

"Terima kasih atas dukungan dari BNPB sejak kami dulu di Wuhan, Sebaru dan sebagainya. Saya dan kami semua bersemangat dan bekerja dengan penuh keikhlasan. Tanpa dukungan Bapak, kami tidak sanggup," ujar Yudo di Markas Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Selasa (9/6).

Sementara itu, KSAL Yudo Margono juga menyampaikan dukungan terhadap para sukarelawan yang telah bekerja di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Mereka sangat berani dan berdedikasi tinggi untuk penanganan pasien COVID-19. Ini melatarbelakangi keinginan Yudo untuk merekrut mereka sebagai personel AL.

"Beliau akan merekrut sebagai personel AL untuk berdinas di rumah sakit-rumah sakit AL dengan memenuhi prasyarat dan kualifikasi yang dimiliki para relawan," ujar Laksamana Pertama Eko Suyatno yang juga hadir pada pertemuan itu.

Ia menambahkan bahwa lulusan SMA atau sederajat dan sarjana yang memiliki kualifikasi dan prasyarat personel AL akan direkrut sesuai dengan bidang masing-masing. Rumah Sakit AL membutuhkan prajurit berkualifikasi kesehatan atau para medis.(pus/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]