Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Amerika Serikat
Donald Trump Minta Mahkamah Agung Larang Transgender Jadi Tentara AS
2018-11-25 07:25:32

Ribuan warga AS yang terlibat aktif dalam angkatan bersenjata maupun komponen cadangan militer diyakini merupakan transgender
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mendesak Mahkamah Agung mengkaji putusan badan peradilan tingkat lokal soal hak warga transgender menjadi bagian angkatan bersenjata AS.

Bersamaan dengan permintaan itu, Trump menolak menunggu badan peradilan di negara bagian yang tengah menyorot isu transgender ini.

"Ketiadaan intervensi yang cepat dari Mahkamah Agung tak memungkinkan pihak militer menerapkan kebijakan baru dalam waktu dekat," demikian permohonan tertulis yang diajukan Trump, Jumat (23/11) waktu setempat.

Maret lalu Trump mendukung rencana Menteri Pertahanan Jim Mattis melarang transgender bergabung dalam angkatan bersenjata AS.

Wacana itu ditujukan bagi warga AS yang pernah mengalami gender dysphoria.

Asosiasi Psikiatri AS (APA) mendefinisikan kondisi itu sebagai pertentangan psikologi akibat ketidaksesuaian seksual biologis dan identitas gender.

Menurut APA, tidak semua transgender mengalami gender dysphoria.

Sejumlah kelompok menentang rencana Trump memberlakukan kembali larangan transgender terlibat di kemiliteran AS.

Rencana yang dimunculkan Mattis mengganti larangan tegas bagi transgender terlibat dalam angkatan bersenjata AS.

Kebijakan yang diklaim atas dasar pertimbangan ongkos kesehatan tentara itu diumumkan Trump tahun 2017 melalui akun Twitter miliknya.

Sekitar empat ribu hingga 10 ribu warga AS yang kini aktif sebagai tentara maupun komponen cadangan militer diyakini merupakan transgender.

Kebijakan pemerintahan Barack Obama sebelumnya mempersilakan mereka terlibat dalam ketentaraan AS.

Namun, pemerintahan Trump membalik ketentuan. Kini para pengidap gender dysphoria tak boleh bergabung ke angkatan bersenjata, 'kecuali dalam situasi terbatas tertentu'.

Para pengidap gender dysphoria hanya boleh melanjutkan kegiatan di kemiliteran jika diagnosa psikologis mereka muncul setelah penerapan kebijakan Barack Obama.

Donald Trump menganggap kebijakan Barack Obama berpotensi memperlemah angkatan bersenjata AS.

Dalam dokumen yang diajukan ke Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman menyebut Jim Mattis dan pimpinan militer yakin kebijakan Obama beresiko pada efektivitas serta efek gentar angkatan bersenjata AS.

Pengadilan di negara bagian Washington, California, dan Washington DC menolak mencabut larangan mereka terhadap penerapan pembatasan hak transgender di kemiliteran itu.

Para hakim di negara bagian itu menganggap kebijakan Trump berpotensi melanggar jaminan kesetaraan hak setiap warga AS yang dijamin konstitusi.

Sementara itu, seperti dilansir Reuters, Jennifer Levi, pimpinan GLBTQ, sebuah lembaga perlindungan LGBT, menyebut "Ini adalah upaya lain dari pemerintahan Trump untuk menerapkan kebijakan diskriminatif."(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]