Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Utara
Donald Trump: Korut 'akan Dihadapi Kekuatan Dahsyat' Jika Tetap Mengancam
2017-08-09 09:52:14

Presiden Trump mengeluarkan 'ultimatum' setelah sumber intelijen AS meyakini Korea Utara bisa membuat rudal dengan hulu ledak nuklir.(Foto: Reuters)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Presiden Donald Trump mengatakan Korea Utara sebaiknya tidak lagi mengeluarkan ancaman terhadap Amerika Serikat.

Jika pemerintah di Pyongyang terus saja mengancam, Amerika Serikat, kata Presiden Trump, akan membalasnya 'dengan kekuatan dahsyat, yang tak pernah dilihat oleh dunia'.

"Lebih baik Korea Utara tak lagi mengancam AS. Ancaman ini akan ditanggapi dengan kekuatan penuh," kata Presiden Trump kepada para wartawan.

Pernyataan ini dikeluarkan hari Selasa (08/08), hanya beberapa jam setelah surat kabar The Washington Post mengutip sumber intelijen Amerika, yang mengatakan bahwa diyakini Korea Utara bisa membuat hulu ledak nuklir dalam bentuk kecil.

Jika demikian keadaannya, Korea Utara mampu memasang senjata nuklir pada rudal, yang menandai langkah penting Korea Utara menjadi kekuatan nuklir dunia dalam skala penuh.

Ini berarti tahapan kemampuan Korea Utara melancarkan serangan nuklir ke AS lebih cepat dari perkiraan.

Kim Jong-unHak atas fotoREUTERS
Image captionPemerintah pimpinan Kim Jong-un mengatakan AS 'akan membayar mahal' atas sanksi ekonomi lanjutan terhadap Korea Utara.

Wartawan BBC di Washington, Anthony Zurcher, apa yang disampaikan Presiden Trump 'bukan pernyataan normal dari presiden AS' setelah Trump menggambarkan ancaman dari Korea Utara 'bukan sesuatu yang biasa'.

PBB belum pekan lalu menyetujui sanksi ekonomi lanjutan terhadap Korea Utara.

Dewan Keamanan dengan suara bulat melarang Pyongyang melakukan ekspor dan membatasi investasi, yang ditanggapi dengan penyataan bahwa AS 'akan membayar mahal' atas keputusan tersebut.

Pada hari Senin (7/8) Korea Utara mengatakan mereka akan tetap melanjutkan program nuklir. Kantor berita resmi KCNA mengatakan pemerintah Pyongyang 'tidak akan memasukkan sistem pertahanan nuklir dalam agenda negosiasi'.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Korea Utara
 
Korea Utara Biayai Program Rudal Nuklir Triliunan Rupiah dari Pencurian Kripto
 
Tembakan Rudal Korea Utara ke Arah Jepang, 'Apa maunya Kim Jong-un?'
 
Kim Jong-un Muncul di Depan Umum di Tengah Spekulasi tentang Kesehatannya, Ungkap Media Korut
 
Korea Utara: Pyongyang 'Luncurkan Rudal dari Kapal Selam', Melesat Sejauh 450 Km
 
Korea Utara Tolak Perundingan Damai dengan Korea Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]