Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KDRT
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
2017-11-11 04:33:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Komisi III, Muslim Ayub meminta agar pelaku penembakan kejam ke istri sendiri agar dijatuhi hukuman maksimal dimana sebelumnya sudah terjadi juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Saya minta penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal, itu perbuatan keji yang menghilangkan nyawa orang lain apalagi kepada istri sendiri," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11).

Muslim menjelaskan di dalam semua agama pun mengajarkan agar mengasihi dan menyayangi istri dalam rasa cinta dengan akal yang sehat.

"Semua agama pun mengajarkan agar kekasih pasangan hidup kita cintai, harus kita sayangi dengan perlakuan yang baik. Ini kok malah KDRT dan sampai dibunuh dengan cara ditembak. Intinya, jatuhi hukuman maksimal, agar (ruh) korban dan pihak keluarga merasakan adanya keadilan," tegas politisi asal fraksi PAN ini.

Sebelumnya Ryan Helmi yang berprofesi sebagai dokter ternyata positif mengkonsumsi Benzodiazepine serta dinilai memiliki peringai yang buruk, Ryan Helmi pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri yakni, dr. Letty Sutri, lantaran para tetangga juga mengakui kalau Ryan Helmi suka menganiaya istrinya itu di hadapan banyak orang di lingkungan rumah.

Helmi menembak Letty di Klinik Azzahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta pada, Kamis (9/11) sore kemarin. Polisi menyebut pria tersebut melepaskan 6 tembakan.

"Iya, (korban) jauh sebelum kejadian ditembak, memang saya dengar korban teriak. Entah sedang dipukuli atau gimana, kami tak ingin ikut campur. Serem, dan pernah parkir di tengah jalan. Bahkan, suka marah-marah sama istrinya di teras rumah," kata seorang tetangga di Jl. Sunan Ampel, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (11/10).(bh/db)


 
Berita Terkait KDRT
 
Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]