Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo Enggan Komentari Puluhan Asetnya
Tuesday 19 Mar 2013 00:41:02

Empat bus pariwisata milik Djoko Susilo yang disita KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Djoko Susilo, Tersangka dugaan korupsi Simulator SIM enggan mengomentari puluhan item asetnya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal itu saat diperiksa KPK, Senin (18/3) memeilih bungkam. Sementara kuasa hukumnya hanya berkomentar bahwa kliennya diperiksa soal prosedur kasus Simulator SIM.

sampai saat ini, setidaknya KPK sudah menyita aset Djoko sekitar 40 item. Dari 40 item set itu, 8 diantaranya adalah berbentuk kendaraan. Empat mobil pribadi dan empat bus yang berplat nomor kuning. Kini empat kendaraan itu diamankan di gedung KPK.

Selain 8 kendaraan itu, juga terdapat 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), rumah dan bangunan milik Djoko di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali serta sebidang Tanah di Tabanan Desa Sudimara, Bali, seluas sekitar 7.000 meter.

Ketika pewarta menanyakan langsung hal itu pada Djoko Susilo, ia memilih bungkam. Seperti diketahui, penyitaan puluhan aset ini karena ia disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Jenderal bintang dua itu langsung masuk ke mobil tahanan dan hanya melemparkan senyum kepada rombongan wartawan yang menjaganya di depan pintu keluar Gedung KPK.

Sementara pengacaranya, Juniver Girsang berkali-kali menyampaikan agar berkas perkara kliennya dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, katanya, akan bisa dibuktikan dipersidangan apakah harta yang disita itu benar-benar didapat dari hasil Simulator SIM. "Kami minta segera dilimpahkan, katanya.

Mengenai pemeriksaan kliennya hari ini, Juniver mengatakan bahwa Djoko ditanya perihal prosedur Simulator.“Pak DS (Djoko Susilo) menjawab semua sudah sesuai prosedur,” ujar Juniver.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]