Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK
Monday 03 Dec 2012 20:52:29

Mobil tahanan KPK yang membawa Djoko Susilo ke rutan KPK.(Foto: Berita HUKUm.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lebih dari setengah jam puluhan wartawan baik tv, cetak dan elektronik menunggu hasil pemerikasan tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo (DS) di depan pintu keluar Komisi Pemberantasan Korupsi. Akhirnya selepas maghrib sekitar pukul 18:25 WIB Irjen DS keluar dengan pengawalan ketat dari intelijen KPK dan aparat kepolisian yang sejak siang tadi menati di depan gedung KPK.

Sempat terjadi saling aksi dorong-dorongan sehingga banyak kaki wartawan saling injak serta ada yang jatuh terdorong dan mundur, hal ini disebabkan oleh tersangka Irjen DS, nyaris tidak berkata apapun saat menuju mobil tahanan yang di sipakan KPK, Senin (3/12). Banyak dari para wartawan berceloteh kecewa karena tak ada yang bisa ditulis dari apa yang diucapkan oelh Irjen DS.

Sementara itu, pengacara DS pun tak begitu banyak memberikan komentar. "Kami tidak enak hati dengan ditahannya Djoko Susilo," kata Hotman Sitompul selaku pengacara.

Setelah DS masuk ke mobil tahanan dengan nomor polisi B 2040 BQ, para wartawan masih terus memburu dengan pertanyaan, dan pewarta foto masih mengarahkan bidikannya pada mobil tahanan yang segara melaju menuju rutan guntur TNI.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]