Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
SARA
Djoko Edhi: Isu SARA, Upaya Menjauhkan Masyarakat Pemilih dari Agamanya Harus Dilawan
2016-10-17 14:51:14

Ilustrasi. Djoko Edhi S Abdurrahman, selaku aktivis senior dan mantan Anggota DPR RI Komisi III.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Djoko Edhi S Abdurrahman, selaku aktivis senior dan mantan Anggota DPR RI Komisi III yang menilai secara subtansi issue suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang berhembus terkait peristiwa yang secara tidak langsung bergejolak kini adalah upaya menjauhkan masyarakat pemilih dari agamanya. Bahkan menurutnya, adanya perspektif dan indikasinya secara dialektika merupakan upaya mensekularisasi masyarakat.

"Ini sesuai dengan pemberitaan wikilieks, Desain kesepakatan China dan Amerika. Pindah ke urusan program dan seterusnya yang hanya bagian kecil dari visi misi para pasangan calon Kepala Daerah. Upaya menjauhkan masyarakat dengan Agamanya harus dilawan, sedangkan Agama adalah faktor statik yang tak bisa direkayasa," ungkap Djoko Edhi yang berprofesi sebagai Pengacara, Senin (17/10).

Dalam ilmu komunikasi bahwa, agama adalah faktor statik. Itu tak bisa dihindari dan tak bisa diubah. Upaya mengubah faktor statik adalah sama dengan mengubah moral agama dan moral budaya..

"Tampaknya Ahok tak paham itu, hingga nabrak nabrak. Penolakan terhadap demokrasi yang tujuannya menghasilkan demokrasi sekuler itu adalah keharusan. Moral agama mau dipisahkan dengan agamanya dan pindah ke moral Pilkada," jelasnya.

"Tentu saja tak sesuai dijalankan di negara religius seperti Indonesia, yang sesuai demokrasi demikian adalah di negara sekuler. Moral budaya mau dipisahkan dari kesukuannya menjadi moral Pilkada. Apa moral Pilkada itu? Jika itu terjadi yang terbentuk adalah demokrasi sekuler," imbuhnya khawatir.

Namun, sambung Djoko Edhi menambahkan, kalau secara faktanya saja di Pilpres Amerika yang sekuler pun, agama dan suku tetap dominan. Misalnya, dimana Presiden Obama secara terbuka mengajak afro Amerika dan kulit berwarna memilih Hillary, sementara Donald Trump menumpahkan kebenciannya terhadap kulit berwarna dan agama bukan kristen.

"SARA dihilangkan? Saya jelas tidak setuju. Anti SARA dahulu dianut Orde Baru untuk menyatukan masyarakat yang saat itu nasionalismenya belum terbangun. Setelah semua orang telah menerima Pancasila sebagai dasar negara, anti SARA malah kontra produktif dan pindah sasaran untuk mensekularisasi demokrasi," tuturnya.

Nasionalisme bukan untuk memisahkan masyarakat dari Agama dan Budayanya. Upaya itu harus dilawan. Nampaknya, ada yang ketidakberesaan pemikiran anti SARA dengan prototipe kini, yang hanya dipandang secara pragmatis, dan tanpa sadar adalah gerakan sekuler yang secara tidak langsung menyerang Agama dan Budaya.

Bila ditelisik dan dipahami lebih mendalam lagi, sambung Djoko Edhi yang mengulas kalau ini merupakan jebakan. Dimana menurutnya sebuah jebakan canggih, Pertama (1), Dijebak dengan demokrasi liberal. Demokrasi yang belum pernah dikonsep sejak UUD 45 diubah (Amandemen) menjadi UUD 2002. Tak ada lagi alat untuk mempertahankan tanah air seiring dengan lenyapnya pribumi.

Kemudian, jebakan Kedua (2), Dapat ditelusuri pada UUD 2002 mengenalkan HAM tipologi law of rule adalah HAM yang dianut oleh Amerika dan Inggris atau ras anglo saxon. Padahal HAM Indonesia adalah tipologi hukum Eropa (Eropa continental law).

Selanjutnya jebakan ketiga (3), Ketika Otonomi Daerah diubah dari UU nomor 5 tahun 1974 menjadi Undang-Undang Otonomi Daerah tingkat dua dari sebelumnya di tingkat satu. Dalam hal ini Demokrasi berubah menjadi total liberal, terpilihlah pemimpin yang tak layak. Lalu disusul UU Pilpres yang memilih tanpa filter. Terpilihlah SBY dan Jokowi.

Dan terakhir jebakan Keempat (4), Desain UUD 2002 hampir sama persis dengan UU RIS yang menghendaki Asing menjadi Pemimpin Negara. Jebakan terakhir ini, prasyaratnya adalah mengubah demokrasi Pancasila menjadi demokrasi sekuler.

"Padahal Konstitusi itu dimana pun berbasis Hukum Tata Negara (HTN). Pancasila secara HTN, dibangun oleh keempat unsur yang disebut sebagai Hukum Dasar, yakni: (1) Agama, (2) Adat, (3) Tradisi, (4) Kebiasaan. Nah, hasil 'oplos'an dari keempat unsur itulah yang disebut Pancasila," urainya.

"Bila mau mensekulerkan Pancasila, harus dimulai dari hukum dasar tadi. Di China, dilakukan dengan membuat Revolusi Kebudayaan, dimana dari Revolusi Kebudayaannya Guru Mao, lahir Revolusi Mental," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait SARA
 
• Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
• Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
• Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
• PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
• Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]