Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Bola
Djohar Arifin Minta Timnas U-19 Perjuangkan Piala Dunia U-20
Sunday 05 Oct 2014 12:19:55

Timnas Indonesia U-19.(Foto: bola.net)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin berharap timnas Indonesia U-19 mampu mencetak sejarah dan berprestasi saat tampil di Piala Asia U-19, di Myanmar, pada 9-23 Oktober 2014 demi tiket tampil di Piala Dunia U-20.

Garuda Jaya- julukan Timnas Indonesia U-19- diharapkan bisa menembus babak semifinal demi meraih tiket Piala Dunia U-20 2015, di Selandia Baru.

Skuad arahan Indra Sjafri tersebut, tergabung di Grup B bersama Uzbekistan, Australia, dan Uni Emirat Arab. Evan Dimas Darmono dan kawan-kawan, akan mengawali perjuangan dengan meladeni Uzbekistan, di Stadion Thuwunna, Yangon, 10 Oktober.

"Piala Dunia U-20 harus diperjuangkan. Sebab, Indonesia belum pernah sekalipun ikut berlaga. Jika terealisasi, tentunya menjadi sejarah hebat bagi bangsa Indonesia," terang Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin Husin.

"Karena itu, kita harus berdoa dan berjuang sungguh-sungguh agar di Myanmar bisa mencapai empat besar dan lolos. Saya sangat optimis kita bisa mewujudkannya," tuturnya.

Jelang keberangkatan, Garuda Jaya masih menjalani training centre (TC)/pemusatan latihan di Yogyakarta, Selasa (30/9) hingga 5 Oktober mendatang. Kemudian, bertolak ke Myanmar pada 5 Oktober.(KapanLagi/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]