Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Djohar Arifin: Saya Bangun Pesantren di Hambalang
Friday 14 Jun 2013 23:15:22

Ketua Umum PSSI, Prof. Djohar Arifin Husein saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Prof. Djohar Arifin Husein selepas menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluar pada pukul 19:30 WIB, Djohar putra asal Tanjung Pura Kabupaten Langkat mengungkapkan pada wartawan bahwa ditanya sekitar 31 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof. Djohar yang tiba di gedung KPK sejak pagi pukul 10:00 WIB memberikan pernyataannya kepada awak media yang bertugas di gedung KPK.

"Tadi saya diperiksa sekitar 5 jam saja, sebelum maghrib sudah selesai sisanya kami hanya berdiskusi saja dilanjutkan dengan shalat maghrib dan isya berjama'ah," jelas Djohar sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, Jumat (14/6).

Lebih lanjut mantan staf ahli Menpora Andi Mallarangeng tersebut menjelaskan dalam proses pemeriksaan sangat kooperatif dan menerangkan bahwa dirinya diminta menjadi saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Tengku Bagus Muhammad Nur.

"Saya diajukan 31 pertanyaan yang semuanya adalah pertanyaan-pertanyaan konfirmasi, insya Allah saya tidak terlibat dengan apapun dengan Hambalàng karena sewaktu menjabat menjadi Staff ahli Menpora tidak ada sangkut pautnya dengan proyek-proyek, dan saat proyek dimulai pada 2010 saya sudah pensiun," katanya.

Mantan Deputi Kemenpora era Adhyaksa Dault itu mengatakan, "saya telah bersyukur telah dipanggil KPK hari ini, sehingga jelaslah semua fitnah-fitnah dan tudingan telah clear, termasuk tudingan saya memiliki tanah di Hambalang dan saya yang mengatur pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen untuk proyek Hambalang ini," ungkapnya.

"Memang benar saya memiliki tanah di Hambalang Bogor, namun jauh hari sebelum projek itu bergulir di tahun 2004, dan diatas tanah tersebut saya bangun pesantren tahfizs Al-Quran, ada santri sebanyak 50 orang," ujar Johar.

Ketika ditanya mengapa anda membangun pesantren di Hambalang, kenapa tidak di Tanjung Pura Langkat kampung halaman saudara?

Prof. Johar menjawab, "dimana saja bebas beramal dan berbuat baik, di Tanjung Pura saya juga punya pesantren," pungkasnya.

Djohar diperiksa terkait kasus pengadaan lahan sarana projek olahraga Hambalang, dimana KPK, juga telah menahan Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, dan KPK juga menetapkan Andi Malarangeng, serta Anas Urbaningrum sebagai tersangka.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]