Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
TVRI
Divonis Bersalah, Mantan Direktur TVRI Melaporkan Hakim Agung Ke KY
Wednesday 13 Jun 2012 14:28:12

Gedung Komisi Yudisial (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Karena mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga Hakim Agung, M Taufik, Suryajaya dan Artidjo Alkostar dilaporkan oleh Mantan Direktur TVRI Sumita Tobing ke Komisi Yudisial (KY).

Menurut pihak Sumita, ketiganya telah melanggar kode etik hakim agung dan KUHAP. Dimana, kasasi JPU tetap dikabulkan padahal dokumen yang dijadikan barang bukti adalah fiktif."Sebetulnya dokumen itu tidak pernah dikeluarkan oleh Departemen Keuangan jadi hemat kami bukti SK itu fiktif," ujar Pengacara Sumita, Erick S saat ditemui wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (13/6).

Erik melanjutkan, tiga hakim agung itu tidak membaca bukti-bukti secara teliti cermat dan hati-hati. Atas itu kami laporkan. "Menurut hemat kami mereka tidak pantas lagi menjadi hakim agung. Bagaimana bisa hakim agung memutus berdasar bukti yang tidak pernah ada yang dikeluarkan Menkeu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sumita divonis hukuman pidana selama satu setengah tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi pengadaan peralatan di TVRI.

Sumita sempat tiga kali dieksekusi oleh tim eksekutor kejaksaan, namun mangkir karena alasan nomor surat perkara 856 itu tidak dapat dilaksanakan dan tidak berdasarkan bukti yang pernah ada.(smc/bie)


 
Berita Terkait TVRI
 
• Produser Jelang Sahur TVRI Mengaku Bertobat Munculkan Busana Muslim Simbol Salib
 
• Pelawak Mandra Ditahan Kejagung Terkait Korupsi di TVRI
 
• Mandra Terseret Kasus Dugaan Korupsi di TVRI
 
• Azimah: TVRI Harus Mampu Bersikap Netral
 
• Penyerbu TVRI Gorontalo Harus Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]