Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus TPAPD
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
Tuesday 20 Aug 2013 18:27:00

Walikota Medan, Rahudman Harahap saat duduk dikursi pesakitan PN Tipikor yang membawanya harus diberhentikan sementara (non aktif).(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Pemerintah diminta segera mengaktifkan kembali jabatan Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan pascaputusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/8).

Jabatan itu dapat dikembalikan kepada Rahudman untuk membersihkan namanya dari tuduhan kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan (TPAPD) tahun anggaran 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Tuduhan kasus korupsi tersebut saat Rahudman menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel).

Hakim PN Medan Sugiarto, membebaskan Rahudman dengan pertimbangan orang bersangkutan tidak terbukti melakukan korupsi sesuai yang dituduh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

"Dengan keluarnya putusan pengadilan yang menyatakan Rahudman Harahap tidak terbukti melakukan korupsi, dan akhirnya membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa, maka tugas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mengaktifkan kembali Rahudman sebagai Wali Kota Medan," ujar Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat.

Gandi mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan pengadilan tersebut. Bila ada yang merasa keberatan, tentunya dapat mengajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, semua pihak diminta mempertimbangkan kerugian yang dialami Rahudman. Selain namanya sudah tercemar dan jabatan dinonaktifkan, Rahudman juga sudah divonis bersalah melalui opini yang berkembang di publik.

Sebelumnya, Rahudman dituntut empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi TPAPD 2005 saat menjabat sebagai pejabat Sekda Pemkab Tapsel.

JPU Dwi Aries Sudarto dan Marcos Simaremare, menyampaikan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut. "Ada waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan pengadilan itu," jelasnya.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi di Medan, Kamis (18/7) lalu, Dwi Aries menyampaikan, Rahudman bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.

Pasal yang dilanggar Rahudman itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.Rahudman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rahudman juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 480,89 juta. Jumlah itu merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar terdakwa dari total Rp 2,07 miliar. Sebab, dalam kasus TPAPD di Pemkab Tapsel tersebut, negara sudah dirugikan sebesar Rp 1,59 miliar yang sudah dikembalikan Rahudman.

Rahudman dituduh terlibat berdasarkan pengakuan Bendahara Pemkab Tapsel Amrin Tambunan. Amrin dihukum empat tahun penjara atas kasus korupsi TPAPD tersebut. Jaksa menegaskan, jika kewajiban itu tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan, maka terdakwa dapat tambahan hukuman selama dua tahun.

Sebelumnya, kuasa hukum Rahudman, Julisman Harahap mengatakan, fakta yang diajukan JPU diduga banyak yang terkesan manipulatif. Oleh karena itu, dia sudah yakin bahwa kliennya akan divonis bebas, seperti dikutip dari suarapembaruan.com.

Sebab, dalam sidang Bendahara Pemkab Tapsel, kerugian negara disebutkan Rp 1,5 miliar. Namun, saat persidangan kasus Rahudman, jaksa menyebutkan kerugian negara Rp 2,07 miliar. Selain itu, kasus korupsi itu terjadi saat Rahudman menjabat sebagai pejabat Sekda, yang tidak mempunyai kewenangan dalam masalah anggaran.

Seperti yang diketahui, Rahudman resmi dinonaktifkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada Mei 2013. Gubernur mengangkat Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) wali kota Medan, menggantikan Rahudman.(spc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]