Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Napi Kabur
Divonis 4 tahun, Amran Kabur
Thursday 09 Aug 2012 18:53:30

Amran Fauzi saat dibekuk setelah berusaha kabur dari pengawal tahanan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Tindakan nekat yang dilakukan Amran Fauzi, terdakwa kasus narkoba yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tergolong apes. Merasa lepas dari pantauan pengawal tahanan, dirinya mencoba melarikan diri saat hendak diboyong masuk ke mobil tahanan yang berada di belakang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/8).

Akibatnya, sedikitnya delapan orang pengawal tahanan dari Kejari Belawan yang dibantu oleh Kejari Medan bersama-sama mengejar, dan memukuli terdakwa yang ketika itu sempat lari berjarak 200 meter kearah Jalan Candi Borobudur Medan menuju belakang Hotel Santika.

Kejadian ini bermula ketika terdakwa Amran usai menjalani persidangan di PN Medan saat mau diboyong masuk ke mobil tahanan. Dikarenakan suasana PN Medan hari itu penuh oleh pengunjung, pengawal tahanan (waltah) terkesan lalai karena lemas berpuasa.

Amran yang berada dibelakang pengawal tahanan, saat itu berusaha menyelinap ke kerumunan pengunjung PN Medan yang terbiasa ramai berada di pintu belakang (tempat para tahanan dimasukkan atau dikeluarkan dari mobil tahanan) PN Medan.

Diketahuinya Amran sudah lari, ketika seorang petugas yang berusaha menghitung jumlah tahanannya, dia terkejut karena mengetahui satu orang tahanan berkurang. Petugas langsung bergegas mencari Amran.

Berjarak 200 meter dari belakang PN Medan, atau tepatnya berdekatan dengan kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Amran langsung dikejar oleh pengawal tahanan, akhirnya karena tak mampu menghindar dari petugas, Amran berhasil ditangkap.

Nasib sial yang diakibatkan karena ulahnya tersebut, Amran harus puas menerima pukulan dan bogem mentah dari petugas yang mengawal tahanan.

Seorang pengawal tahanan yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, pihaknya awalnya "tidak melihat tanda-tanda terdakwa ingin melarikan diri, karena saat itu dia kulihat sopan, bercakap pun lemah lembut tapi silap mata hilang dia bang". Ketika menjalani proses persidangan di PN Medan, terdakwa diutarakannya juga berlaku sopan," ujarnya.

"Dia tahanan terkait kasus narkoba. Dia baru sidang dan tidak menunjukkan etikad yang buruk. Akibat perbuatan melanggar hukum ini, kami akan membawanya langsung ke Kejari Belawan untuk diproses," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tadi.

Usai ditangkap dan dimasukkan ke mobil tahanan, tampak beberapa petugas pengawal tahanan langsung tancap gas mobil, untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Beberapa pengunjung sidang juga membenarkan hal tersebut. Gibson, seorang pengunjung PN Medan saat dimintai komentarnya membenarkan kejadian tersebut. Katanya, sedikitnya ada delapan orang pengawal tahanan yang mengejar terdakwa dan memukulinya.

"Setelah dapat, dia dipukuli dan langsung dibawa masuk ke mobil tahanan. Tidak berlangsung lama kemudian mobil langsung bergegas pergi," ungkapnya.(bhc/put)



 
Berita Terkait Napi Kabur
 
Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
 
Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
 
Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
 
Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
 
Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]