Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Bulog
Divonis 4 Tahun, Koruptor Bulog Bandung Menangis
Wednesday 04 Sep 2013 18:41:36

Ilustrasi, palu hakim.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa kasus korupsi Bulog Sub Divre Bandung Nyimas menangis saat majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Dia pun memprotes putusan putusan yang diberikan Pimpinan Majelis Hakim Hery Sutanto.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus korupsi Bulog Sub Divre Bandung anggaran 2008-2010 dengan total kerugian negara Rp 4,4 miliar di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/9).

Saat Herry mengetuk palu menjatuhkan hukuman, Nyimas langsung menangis dan memprotes putusan yang diberikan majelis hakim.

"Saya keberatan dengan vonis ini saya tidak merasa memakan satu rupiah pun uang ini," tuturnya di persidangan sambil menangis.

Herry pun langsung berusaha menenangkan terdakwa dengan menyebutkan, hukuman ini berdasarkan keputusan majelis hakim. Bahkan, jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa, yakni 4 tahun enam bulan.

Herry lantas bertanya kepada terdakwa apakah akan menerima putusan atau pikir-pikir. Nyimas pun langsung mengatakan pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Nyimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan dan bersama-sama. Tindakan itu sesuai dakwaan sekunder, yakni pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan. Selain itu terdakwa harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar dan tetap dalam tahanan," paparnya, seperti dikutip dari inilahkoran.com.

Sebelum menjatuhkan vonis, Herry juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah memberantas korupsi dan yang meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, dan berlaku sopan di persidangan.

Nyimas merupakan mantan Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan Bulog Sub Divre Bandung. Nyimas bersama dua terdakwa lainnya yaitu Ruhyat Natajoeda (Mantan Kepala Bulog Sub Divre Bandung) dan Muchlis (Wakil Kepala Sub Divre Bandung) adalah terdakwa dalam kasus mark up biaya operasional pendistribusian (bop) raskin tahun 2008 - 2010.

Kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 4,4 miliar. Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun enam bulan.(gin/ikc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi Bulog
 
• Divonis 4 Tahun, Koruptor Bulog Bandung Menangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]