Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Akper
Divonis 2,5 Tahun, Eks Direktris Menangis
Tuesday 23 Jul 2013 17:42:57

Ilustrasi.(Foto: Ist)
PADANG, Berita HUKUM - Nilma Sari, 40, mantan Direktur Akademi Keperawatan (Akper) Kabu­paten Padangpariaman tak kuasa me­na­han tangis ketika hakim Pe­ngadilan Tipikor Pa­dang men­jatuhkan vonis 2,5 tahun ke­padanya, karena ter­buk­ti me­nyelewengkan dana kema­hasis­waan Akper.

Majelis hakim yang dipim­pin Kamijon, dengan hakim anggota Zalekha dan Perry Desmarera dalam amar putu­san yang diba­cakan, kemarin, juga mengganjar denda Rp 50 juta, dengan sub­sider tiga bulan penjara. Ter­dak­wa juga diwa­jibkan membayar uang peng­ganti Rp 261 juta.

“Bila terdakwa tidak mam­pu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita, dan dilelang untuk nega­ra. Bila tidak mencukupi, dapat diganti dengan penjara selama 10 bulan,” kata hakim Kamijon, seperti dikutip dari padangekspres.co.id.

Hukuman yang diterima ter­dakwa ini jauh lebih ringan da­ri tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmadani, Ya­mes dan Budi Prihalda. Sebe­lum­nya, JPU menuntut terdak­wa lima ta­hun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Terkait uang pengganti, tun­tu­tan JPU sama dengan pu­tusan majelis hakim. Na­mun, subsider yang dituntut JPU untuk uang pengganti yakni selama satu tahun penja­ra sedikit lebih ringan.

Dalam amar putusan dije­las­kan, terdakwa membuat perja­lanan fiktif berupa perja­lanan mengantar mahasiswa Akper yang hendak praktek lapangan (PL) ke berbagai tempat. “Untuk surat pertang­gungjawaban (SPj), terdakwa memerintahkan ben­dahara, Murniati membuatnya dengan faktur fiktif, seolah-olah me­­nye­wa mobil Innova dari PO Alis­ma,” kata hakim anggota Perry.

Selain memalsukan SPj, ter­dakwa juga memalsukan kuitansi Surat Perintah Perjal­anan Dinas (SPPD) untuk bebe­rapa orang di lingkungan Akper Pemda. Akibat perbuatan ter­dakwa tersebut, serta berda­sarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Per­wakilan Sumbar pada 4 Maret 2013 lalu, telah menim­bulkan kerugian keuangan negara sebe­sar Rp 261,9 juta.

“Perbuatan terdakwa me­lang­gar Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim Kamijon.

Pantauan Padang Ekspres, sejak awal hingga akhir persida­ngan, terdakwa hanya tertunduk. Begitu mendengar putusan ha­kim, terdakwa langsung mena­ngis. Sami dan keluarga terdakwa lalu menghampiri terdakwa.

Penasehat hukum (PH) ter­dakwa, Zulbahri cS mengaku akan membicarakan langkah selanjutnya dengan keluarga terdakwa. “Banding atau tidak­nya, nanti di musyawarahkan dulu dengan keluarga terdakwa,” ujar Zulbahri, usai sidang kemarin.(cr4/pds/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Akper
 
Divonis 2,5 Tahun, Eks Direktris Menangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]