Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Divonis 14 Tahun, Warga Negara Iran Ancam Bunuh Wartawan
Monday 12 Nov 2012 17:38:28

Terdakwa Warga Negara Iran, Hamed Mohammad saat Sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (12/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (12/11) menjatuhkan vonis kepada warga negara Iran Hamed Mohammad yang di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Wamenkumham Denny Indrayana, Hamed WN Iran ini terkait pengedaran Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan sore hari di kawasan Senayan, serta dilanjutkan pengembangan hingga ke LP Pemuda Tangerang.

Hamed dalam sidang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat Amanda SH, selama dua puluh tahun, serta denda 1 milyar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, Hakim Amin Ismanto SH, membacakan vonis bahwa Hamed terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan, membawa narkotika jenis sabu-sabu guna diperjual belikan, dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg, yang sudah dimusnahkan BNN, dan memvonis 14 tahun serta denda satu milyar rupiah dan subsider 6 bulan.

Mendapat vonis 14 tahun penjara, Hamed mengatakan pikir-pikir, setelah divonis Majelis Hakim tersebut sempat terjadi keributan dengan wartawan sesaat setelah mendapat vonis dan sidang ditutup, Hamed mendatangi pewarta BeritaHUKUM.com dan mengatakan, "Buat apa kamu foto saya, kamu mau mati ya, apa kamu mau saya bikin mati ya," sambil menggerakan tangan ke leher memberi isyarat leher pewarta akan disembelih.

Melihat kejadian ini Wal-Tah dari Kejari Jakarta Pusat melerai dan meminta agar tidak terjadi kekerasan begitu juga JPU pengganti, berupaya menenangkan agar tidak semakin ribut, "Sudah mas, sudah jangan diladeni mungkin dia stres kali dapat vonis 14 tahun," ujar Jaksa penganti.

Sedangkan Jaksa Amanda menjelaskan ditempat terpisah di ruang lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa Hamed ditanggkap BNN pada tanggal (8/3) di sekitar kawasan Senayan, Hamed terbukti membawa sabu sebanyak 3 kg di kotak sepatu, sabu itu berasal dari temannya Husni (DPO), sesaat setelah ditangkap pengejaran dan penindakan oleh Badan Narkotika Nasional, yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Benny Mamoto yang tiba pukul 00.20 WIB di LP Pemuda Tangerang, serta berhasil mengamankan rekannya penghuni LP Jafar, yang merupakan warga negara Iran.(bhc/put)



 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]