Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Divonis 14 Tahun, Warga Negara Iran Ancam Bunuh Wartawan
Monday 12 Nov 2012 17:38:28

Terdakwa Warga Negara Iran, Hamed Mohammad saat Sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (12/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (12/11) menjatuhkan vonis kepada warga negara Iran Hamed Mohammad yang di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Wamenkumham Denny Indrayana, Hamed WN Iran ini terkait pengedaran Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan sore hari di kawasan Senayan, serta dilanjutkan pengembangan hingga ke LP Pemuda Tangerang.

Hamed dalam sidang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat Amanda SH, selama dua puluh tahun, serta denda 1 milyar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, Hakim Amin Ismanto SH, membacakan vonis bahwa Hamed terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan, membawa narkotika jenis sabu-sabu guna diperjual belikan, dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg, yang sudah dimusnahkan BNN, dan memvonis 14 tahun serta denda satu milyar rupiah dan subsider 6 bulan.

Mendapat vonis 14 tahun penjara, Hamed mengatakan pikir-pikir, setelah divonis Majelis Hakim tersebut sempat terjadi keributan dengan wartawan sesaat setelah mendapat vonis dan sidang ditutup, Hamed mendatangi pewarta BeritaHUKUM.com dan mengatakan, "Buat apa kamu foto saya, kamu mau mati ya, apa kamu mau saya bikin mati ya," sambil menggerakan tangan ke leher memberi isyarat leher pewarta akan disembelih.

Melihat kejadian ini Wal-Tah dari Kejari Jakarta Pusat melerai dan meminta agar tidak terjadi kekerasan begitu juga JPU pengganti, berupaya menenangkan agar tidak semakin ribut, "Sudah mas, sudah jangan diladeni mungkin dia stres kali dapat vonis 14 tahun," ujar Jaksa penganti.

Sedangkan Jaksa Amanda menjelaskan ditempat terpisah di ruang lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa Hamed ditanggkap BNN pada tanggal (8/3) di sekitar kawasan Senayan, Hamed terbukti membawa sabu sebanyak 3 kg di kotak sepatu, sabu itu berasal dari temannya Husni (DPO), sesaat setelah ditangkap pengejaran dan penindakan oleh Badan Narkotika Nasional, yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Benny Mamoto yang tiba pukul 00.20 WIB di LP Pemuda Tangerang, serta berhasil mengamankan rekannya penghuni LP Jafar, yang merupakan warga negara Iran.(bhc/put)



 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]