Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Mobil
Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia
2016-06-28 15:21:55

Ilustrasi. Ford Motor Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam grup usaha resmi penjualan dan servis Ford di Indonesia yang membawahi 31 diler resmi memberikan somasi kedua pada PT Ford Motor Indonesia (FMI). Selain itu mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun atas kerugian bisnis yang dialami semejak pengumuman rencana keluarnya Ford dari Indonesia.

Menanggapi somasi serta tuntutan tersebut, Lea Kartika Indra, Direktur Komunikasi FMI, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya gugatan tersebut.

"Kami belum menerima gugatan apapun, sehingga tidak bisa mengomentari secara spesifik. Namun, kami akan terus melibatkan para diler kami dalam melaksanakan rencana kami menghentikan operasional perusahaan di Indonesia akhir tahun ini," ucap Lea dalam pesan singkatnya saat dihubungi Otomania, Senin (27/6).

Menurut Lea, dalam melewati masa transisi dan setelah FMI menghentikan operasional perusahaan nanti pihaknya akan tetap memprioritaskan kenyamanan pelanggan terutama dalam halaftersales.

"Prioritas kami tetap sama, yakni memastikan pelanggan kami terus menerima dukungan servis, suku cadang, dan garansi kendaraan mereka," kata Lea.

Sebelumnya, Harry Pontoh kuasa hukum dari 31 diler Ford di Indonesia mengatakan bahwa sudah melayangkan surat somasi serta tuntutan kerugian pada 13 Juni 2016 lalu. Hal ini pun merupakan somasi kedua setelah yang pertama di berikan pada awal Juni 2016.

Bila usai Lebaran nanti pihaknya belum mendapatkan respon dari FMI, maka langkah selanjutnya akan menempuh jalur hukum.

"Jadi somasi kedua sudah kami layangkan beserta besaran tuntutan ganti rugi. Bila tidak ada respon, tentu kami mempersiapkan langkah hukun baik secara perdata dan pidana bila ada aspek pidananya," kara Harry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).(sr/af/otomania/bh/sya)


 
Berita Terkait Mobil
 
Jika Shift Lock Saat Parkir Mobil Matik Aktif, Jangan Pernah Tarik Rem Parkir
 
Mobil Hemat Energi Bermotif Batik Karya Mahasiswa UMSIDA Dikagumi Dunia
 
Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia
 
Kabar Mengejutkan, Operasi Bisnis Ford Motor Indonesia 'Bangkrut'
 
Lagi, UMM Loloskan Tiga Mobil Hemat Energi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]