Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Mobil
Dituntut Pasal Berlapis, Rasyid Terancam 6 Tahun Penjara
Monday 14 Jan 2013 21:43:47

Hatta Rajasa (batik) beserta istri mengantarkan anaknya, M Rasyid Amarullah di Dirlantas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan M Rasyid Amrullah Rajasa (22) terkena ancaman pasal berlapis. Putra bungsu Menko Perekonomian Rasyid Rajasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350, Selasa (1/1) silam.

"Rasyid terancam dijerat Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 283 tentang mengemudi dalam kondisi tertentu, Pasal 287 tentang melanggar rambu lalu lintas dan Pasal 310 mengenai kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun," jelas Rikwanto, Senin (14/1).

Berkas perkara Rasyid sendiri telah dirampungkan penyidik dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. "Jika sudah dinyatakan lengkap, Rasyid akan dijemput. Begitu juga jika sewaktu-waktu penyidik butuh keterangan Rasyid akan dihubungi," jelas Rikwanto, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (14/1).

Rasyid telah keluar dari RS Polri setelah sempat pingsan saat menghadapi pertanyaan penyidik di Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (7/1). Sebelumnya, Rasyid juga sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Polisi tidak menahannya karena berdasarkan rekomendasi dokter, Rasyid yang masih trauma akan lebih baik jika perawatannya bersama keluarga. Selain itu, Polisi juga sudah merasa cukup mendapat penjelasan kasus tersebut bahkan tidak perlu melakukan rekonstruksi.

Kecelakaan tersebut terjadi karena Rasyid mengemudikan Mobil BMW X5 B 272 HR miliknya dalam keadaan mengantuk. Akibatnya ia menabrak dari belakang mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).

Akibat peristiwa itu, dua orang tewas, yakni seorang anak balita bernama Muhammad Raihan (14 bulan) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Sementara tiga orang lain mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif, yakni Supriyanti (35), Enung (30), dan Rifal (8).(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil
 
Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
 
Metromini Dihajar Kereta Api
 
Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
 
Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
 
Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]