Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Dituntut Lima Bulan, Eza Gionino tak Terima
Wednesday 22 May 2013 14:39:04

Eza Gionino usai menjalani pemeriksaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menuntut terdakwa penganiayaan Eza Gionino dengan hukuman lima bulan kurangan penjara. Meski tuntutan yang diberikan tergolong ringan, Eza yag didakwa menganiaya mantan pacarnya Ardina Rasti itu tetap keberatan dan menolak tuntutan tersebut.

Menurut bintang sinetron "Putih Abu-Abu" itu, semua dakwaan yang dituntut JPU tersebut jauh berbeda dengan fakta di persidangan selama ini.

"Saya enggak bisa terima, karena semua berbeda dengan apa yang saya rasakan. Udah susah, saya tidak minta orang untuk percaya sama saya, tapi saya berharap orang bisa menilai apa yang terjadi," ujar Eza usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

Hal yang sama juga dikatakan oleh kuasa hukum Eza, Hendarsam Marantoko. Menurutnya, semua saksi yang dihadirkan di persidangan selama ini mengaku tidak melihat secara jelas.

"Bahwa dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, itu semua dakwaan di copy paste. Sama-sama kita ketahui, bahwa saksi yang melihat kejadian tidak ada. Saksi semua bilang katanya, tidak ada yang melihat jelas," terang Hendarsam, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Selasa (22/5).

"Saksi Teguh Effendi yang paling mengetahui karena dia yang ada di rumah. Dia tidak pernah dengar apa yang terjadi di dalam rumah," tambah Hendarsam.(abu/jpc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]