Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Dituntut 20 Tahun, Ini Alasan Pembunuh Keji Dijatuhi Vonis Mati
Wednesday 21 Aug 2013 23:20:48

Ilustrasi Palu hakim.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maarif (23) dijatuhi hukuman mati karena membunuh majikannya, Nasir, dengan keji. Hukuman ini jauh di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 20 tahun penjara. Apa alasan majelis hakim?

"Terdakwa mengejar Nasir bagaikan hewan buas sedang memburu mangsa sebelum Terdakwa berhasil mengejar dan membunuhnya," putus Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam berkas putusan yang didapat detikcom, Rabu (21/8).

Majelis hakim yang terdiri dari Rusdianto Loleh, Wahyu Sudrajat dan Zuhriyah menilai hal tersebut menunjukan dengan jelas sikap batin jahat dari Terdakwa yang sudah tidak memiliki belas kasihan. Hal ini juga menunjukkan Maarif sudah tidak memandang Nasir sebagai manusia yang memiliki hak hidup.

"Akibat perbuatan Terdakwa, tubuh korban mengalami luka-luka yang sangat memilukan. Hal tersebut menunjukan perbuatan Terdakwa sangat keji dan biadab serta tidak berperikemanusiaan," tulis putusan yang diketok pada 30 Juli 2013 lalu.

Pertimbangan lainnya, akibat matinya Nasir mengakibatkan seorang isteri telah menjadi janda dan beberapa anak telah menjadi yatim. Sehingga keluarga yang ditinggalkan menghadapi kesulitan ekonomi karena Nasir satu-satunya pemberi nafkah keluarganya.

"Perbuatan terdakwa juga memberi dampak trauma psikologis yang akan berlangsung lama. Bukan hanya kepada saksi-saksi yang merasa sangat ketakutan ataupun kepada isteri dan anak-anak Nasir," papar putusan bernomor 57/Pid.B/2013/PN.Pangkajene ini.

Selain itu, majelis hakim juga menilai kejadian ini membuat masyarakat di Pulau Pamantauang akan terganggu keseimbangan sosial dan memerlukan proses pemulihan yang tidak sederhana. Terutama di antara keluarga korban dan keluarga Terdakwa.

"Terdakwa sama sekali tidak menghargai nyawa seorang manusia dan nilai-nilai kemanusian yang ada dalam diri korban sebagai seorang manusia," tegasnya, seperti dikutip dari detik.com, pada Rabu (21/8).

Maarif membunuh Nasir pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 Wita di belakang rumahnya di Pulau Pamantauang, Desa Pamantauang Masalima, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Nasir dibunuh dengan sebilah parang yang dibacokkan ke tubuhnya berkali-kali. Maarif mengaku membunuh karena tidak terima dikatai bodoh oleh Nasir. Atas vonis ini, Maarif mengajukan banding.(asp/nrl/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]