Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Hambalang
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
Saturday 13 Sep 2014 00:19:27

Ilustrasi. Anas Urbaningrum Mantan Ketua Partai Demokrat Dituntut 15 Tahun Penjara. (Foto: BH/Din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang tuntutan tersebut., Kamis (11/9) Jaksa Yudi Kristiani membacakan berkas putusan Anas pada Pengadilan Tipikor di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi dan Anas terlihat duduk menghadap tim majelis hakim. Terlihat pula para pendukung anas di dalam ruang sidang.

“Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa kepada Anas Urbaningrum dengan penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas.

Yudi pun menuntut Anas dengan pidana denda Rp 500 juta. Tuntutan jaksa penuntut umum ditanggapi penasehat hukum anas sebagai tuntutan yang tidak objektif dan tidak adil. Anas mengatakan akan melakukan pembelaan terpisah.

"Untuk pembelaan sebagai terdakwa saya akan menyampaikan pembelaan pribadi tapi juga ada pembelaan yang akan disiapkan oleh tim penasihat hukum," kata Anas kepada majelis hakim yang diketuai Haswandi.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (18/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Sebelumnya pada pekan lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jum’at (5/9), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal dituntut hukuman maksimal.

Menurut Bambang ada beberapa alasan mengapa Anas layak dituntut maksimal. Sebab, jaksa memastikan sidik jari Anas dalam dokumen akta jual beli saham PT Anugrah Nusantara adalah asli dan indentik data sidik jari milik anas pada pusat Sistem Indentifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia.

Anggota tim pengacara hukum Anas, Handika Honggowongso, yakin majelis hakim Tipikor tidak terpengaruh oleh pernyataan Bambang. Handika meminta jaksa penuntut umum bersikap adil dalam menyusun dakwaan.

"Demi keadilan, kami berharap dalam penuntutan seyogyanya dipertimbangkan seluruh fakta persidangan. Bahwa mayoritas saksi dan bukti tidak mendukung dakwaan rekan penuntut umum KPK," kata Handika.(bhc/ist/dbs/mnd/mat)



 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]