Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Dituntut 12 Tahun Penjara, Angelina dan Jaksa Menangis
Thursday 20 Dec 2012 17:40:07

Angelina Sondakh Pengadilan Tipkor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Anggota DPR RI, dan Anggota Bangar serta anggota Komisi X DPR RI, terdakwa Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sore ini, Kamis (20/12).

Terdakwa Angie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pembarantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat, tardakwa tidak mengakui perbuatanya.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai seorang anak tanggungan, serta terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki hidupnya.

Jaksa menuntut kepada Hakim Tipikor bahwa, Angie dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 11 UU Tahun 2001 tentang pembarantasan korupsi Jo Pasal 64 KUHP, maka dengan ini Jaksa beranggapan bahwa Angelina Sondakh dinyatakan melanggar hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Telah terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Jo, Pasal 18 UU No. 21 tahun 1999, No. 20 Jo Pasal 64 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara, serta subsider 6 bulan kurungan, dan denda 500 juta, serta harus membayar uang pengganti 12,5 Miliar dan 2,3 Miliar. Bila tidak dibayar, maka ditambahkan 2 tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut, Angie langsung tertunduk menangis, bahkan Jaksa wanita pun juga ikut menangis. Kemudian, atas putusan itu, pengacara Angie meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pembelaannya.

Nasrullah mengatakan, "dakwaan Jaksa cukup panjang bila kami tidak cermat membuat pembelaan, maka sangat berat nasib terdakwa berikutnya," ujar Nasrullah.

Hakim Sudajmiko mengatakan, sidang ditunda sampai hari kamis tanggal (03/01).(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]