Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Dituntut 12 Tahun Penjara, Angelina dan Jaksa Menangis
Thursday 20 Dec 2012 17:40:07

Angelina Sondakh Pengadilan Tipkor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Anggota DPR RI, dan Anggota Bangar serta anggota Komisi X DPR RI, terdakwa Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sore ini, Kamis (20/12).

Terdakwa Angie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pembarantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat, tardakwa tidak mengakui perbuatanya.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai seorang anak tanggungan, serta terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki hidupnya.

Jaksa menuntut kepada Hakim Tipikor bahwa, Angie dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 11 UU Tahun 2001 tentang pembarantasan korupsi Jo Pasal 64 KUHP, maka dengan ini Jaksa beranggapan bahwa Angelina Sondakh dinyatakan melanggar hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Telah terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Jo, Pasal 18 UU No. 21 tahun 1999, No. 20 Jo Pasal 64 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara, serta subsider 6 bulan kurungan, dan denda 500 juta, serta harus membayar uang pengganti 12,5 Miliar dan 2,3 Miliar. Bila tidak dibayar, maka ditambahkan 2 tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut, Angie langsung tertunduk menangis, bahkan Jaksa wanita pun juga ikut menangis. Kemudian, atas putusan itu, pengacara Angie meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pembelaannya.

Nasrullah mengatakan, "dakwaan Jaksa cukup panjang bila kami tidak cermat membuat pembelaan, maka sangat berat nasib terdakwa berikutnya," ujar Nasrullah.

Hakim Sudajmiko mengatakan, sidang ditunda sampai hari kamis tanggal (03/01).(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]