Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Hambalang
Dituntut 10 Tahun Penjara, Andi Mallarangeng Eks Menpora Ajukan Pledoi
Monday 30 Jun 2014 22:52:42

Ilustrasi. Terdakwa Andi Alfian Mallaranggeng mantan Menpora.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa Andi Alfian Mallaranggeng (AAM) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta dengan Pidana 10 tahun penjara. Bukan cuma itu saja, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini, dikenakan Sanksi denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Supardi, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Kendati demikian, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada AAM, jika tidak harta bendanya disita. Karenanya pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan, berkekuatan tetap atau inkrah.

"Dalam hal harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara 2 tahun," tegas Jaksa Supardi.

Konteks terdakwa. Jaksa meng-klaim Andi Politis senior Partai Demokrat yang mantan Jubir Kepresidenan ini, secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembagunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Perihal tersebut diterangkan sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Namun juga, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Andi. Yaitu, perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Andi juga tidak mengakui perbuatan dan selaku pimpinan Kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahan. Sementara hal ‎meringankan, yakni Andi berlaku sopan, punya tanggungan keluarga, belum pernah tercela hukum, dan Andi melalui Choel telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa juga pernah menerima bintang jasa dari pemerintah selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)," lanjut Jaksa Supardi.

Dil ain hal, Andi akan memutuskan untuk memberikan sanggahan tuntutan Jaksa. Dia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang ditujukan pada dirinya, baik secara pribadi maupun tim kuasa hukum. Dengan demikian, Hakim yang diketuai Haswandi akan melanjutkan dan menerima pengajuan terdakwa Andi, memutuskan untuk menunda persidangan berikutnya pada 10 Juli mendatang seusai Pilpres. Dengan berita acara dan agenda; mendengarkan Pledoi dari pihak Andi dan tim kuasa hukumnya.

"Jadi yang mulia akan disiapkan penasehat hukum, tapi saya juga buat nota pembelaan pribadi," ujar Andi.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]