Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
UU Desa
Ditundanya UU Desa Bentuk Ketidak Patuhan Mendagri Pada Presiden
Sunday 23 Dec 2012 11:56:13

Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Sudir (baju hitam) dan Direktur LBH Parade Nusantara, Marcos Confery Kaban (baju putih).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Kitab Negara Kertagama telah sangat jelas dan tegas menerangkan bahwa setiap titah Raja ataupun Ratu jika sudah sekali saja terucap tetapi tidak terbukti, maka Aura Wahyu Mahkotanya akan meredup dan padam dan negara tinggal menunggu waktu kehancurannya.

Perumpamaan ini, seperti berlaku pada titah atau perintah Presiden SBY pada 6 Juni 2009 lalu di Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta, saat berpidato dalam pembukaan Kongres I Parade Nusantara. Dihadapan 60.000 Kepala Desa dan Perangkat Desa, SBY selaku Presiden atau Raja memerintahkan dengan tegas kepada Mendagri (Mardiyanto, pada saat itu) bersama tigabelas menteri yang hadir saat itu agar segera menyelesaikan UU Pembangunan Pedesaan.

Atas ketegasan perintahnya yang penuh dengan kewibawaan, SBY mendapat luapan gelombang simpati yang luar biasa dari masyarakat Desa untuk memilihnya didalam Pilpres 2009, yang dimotori dan dipelopori para kepala desa dan perangkat desa seluruh Indonesia. Hasilnya SBY menang dan berhasil duduk kembali sebagai Presiden RI pada jabatan keduanya.

Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Sudir Santoso, Minggu (23/12) melalui telepon seluler mengungkapkan fakta sejarah ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan SBY, khususnya Mendagri Gamawan Fauzi yang tidak amanah atau tak mampu melaksanakan apa yang telah di titahkan oleh pemimpinnya.

Lanjut Sudir, bahwa perjuangan Parade Nusantara sejak awal tahun 2007 hingga 2012 guna terwujudnya UU Pembangunan Desa bahkan telah melahirkan aksi demonstrasi besar sebanyak 7 kali di Jakarta.

Sudir sangat menyayangkan atas pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi tentang aksi terbaru pada Jumat (14/12) lalu yang sempat merobohkan kanopi pintu gerbang Kantor Kementerian Dalam Negeri sebagai aksi demonstrasi yang ditungggangi.

Statemen bahwa demo yang dilakukan oleh Parade Nusantara, PPDI, Apdesi dan RPDN yang tergabung didalam wadah Aliansi Desa Indonesia ditunggangi oleh segelintir orang atau kelompok demi kepentingan politik dan kekuasaan yang dinyatakan Gamawan Fauzi dinilai sangat tendensius dan profokatif.

Akibatnya dengan alasan itu, Gamawan Fauzi seusai menghadiri acara Seminar dan Rakernas (Rapat Kerja Nasional) Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamong Prajaan, dihadapan insan pers mengatakan akan menunda pembahasan RUU Desa sampai dengan tahun 2014, atau setidak-tidaknya setelah selesai kepemimpinan Presiden SBY.

Serta menjadi alasan kalau demo yang dilakukan sebagai alat paksa untuk mengangkat perangkat desa menjadi PNS, sehingga Mendagri mengambil kesimpulan jika pembahasan RUU Desa dilanjutkan dianggap sudah tidak obyektif lagi.

Sudir Santoso menanggapi masalah ini mengumpamakan proses pembahasan RUU Desa bagaikan pertandingan tinju yang berlangsung selama 15 ronde akan tetapi permainan dihentikan pada ronde 14.

Pastinya penonton olahraga tinju akan sangat kecewa kalau ronde terakhir yang akan menentukan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dihentikan oleh wasit tanpa alasan yang jelas, dan dapat dipertanggung jawabkan oleh aturan yang telah disepakati.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan bentuk pertanggung jawaban Menteri Dalam Negeri atas pengeluaran uang miliaran rupiah dari APBN yang dikeluarkan untuk membiayai pembuatan draf RUU Desa, pembahasan Pansus sampai dengan Panja RUU Desa di DPR RI, bahkan biaya study banding ke Negara Brazil dan China dan notabenenya itu adalah uang rakyat.

Masalah ini dimaknai sebagai kiat lepas tanggung jawab Mendagri karena sudah pasti tidak mungkin ada lagi anggota DPR RI yang mau lagi membahas UU tersebut karena seluruh politisi Senayan akan berduyun-duyun ke dapilnya masing-masing untuk menghadapi Pileg dan Pilpres ditahun 2014.

Hendaknya, Menteri Dalam Negeri jangan terus mengatakan bahwa urusan Desa termasuk aparatur pemerintah desa adalah urusan kepala daerah, sebab para kepala daerah butuh kepastian hukum dalam mengurus aparatur pemerintah desa. Itulah sebabnya dibutuhkan UU Desa yang didalamnya mengatur secara jelas, tugas pokok dan fungsi, hak dan kewajiban aparatur pemerintah desa.

Sudir mengingatkan agar Mendagri jangan hanya menebar surat edaran jika sudah terjadi permasalahan. Dengan segala paparan kenyataan ini seharusnya Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri yang menjadi Imamnya aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia, jangan hanya pandai menyalahkan ketika ada aksi, tetapi sebagai menteri harus pandai mencari solusi.

"Terkesan lahirnya UU Desa ini sesungguhnya tidak dikehendaki bukan hanya para pemimpin kita sendiri tetapi juga merupakan order dari kepentingan asing agar desa terus bisa dijadikan Obyek, agar sumber daya alam pedesaan terus dapat di eksploitasi dan tetap memposisikan rakyat desa hanya menjadi penonton abadi dan yang paling beruntung hanya akan menjadi kuli ditanah leluhurnya sendiri," tegas Sudir.

Lanjut Sudir, apabila tidak ada reaksinya dan proses pengesahan tersebut ditunda maka ada langkah membalas, dengan artian bukan bertindak anarkis.

Pihaknya akan bisa saja melakukan penolakan atas tugas pembantuan yang diperintahkan oleh Pemerintah. Tugas pembantuan seperti dalam dinamika politik, pemilihan legislatif maupun Presiden serta pemilihan kepala daerah.

Karena sebagaimana diketahui, itu bukan salah satu kewajiban akan tetapi adalah hak, dimana karena permasalahan ini mengakibatkan para kepala desa tidak merekomendasikan PPS ditingkat desa dan tidak mau menfasilitasi TPS-TPS.

"Untuk diketahui jumlah perangkat desa yang bergabung dalam Parade Nusantara saat ini sebanyak 7.862 desa se-Indonesia, kecuali di Sumatera Barat, karena nagari kalah dengan ninik mamaknya," kata Sudir mengakhiri.(bhc/and)


 
Berita Terkait UU Desa
 
Anggota DPR Harapkan Amanat UU Desa Bisa Dipenuhi
 
UU Desa Harus Diseriusi, Hana: Desa Adalah Kaki Negara
 
Presiden SBY Sudah Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Desa
 
Anggota DPR dan DPD Akan Bentuk Kaukus Parlemen Desa
 
UU Desa Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Desa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]